“Untuk sektor pengguna minyak solar industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi kereta api, dan pelayanan umum,” tambahnya.
Tutuka menyebutkan pihaknya turut mengatur jenis kendaraan yang berhak menerima Pertalite. Penentuan konsumen yang berhak itu ditujukan agar subsidi BBM lebih tepat sasaran.
“JBKP ya, JBKP juga kita (Kementerian ESDM) atur, bahwa intinya supaya tepat sasaran lah,” ungkapnya.
Tutuka menyebutkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan apakah kendaraan pribadi turut diatur dalam kriteria konsumen yang berhak menerima JBKP atau BBM jenis Pertalite.
“JBKP ya kita pribadi, kita pertimbangkan kan yang tepat sasarannya yang bagaimana itu,” tukasnya.
(Farhan)