samudrafakta.com

Kriteria Konsumen Pertalite Segera Diatur, Hanya untuk Golongan Tertentu

JAKARTA| SAMUDRA FAKTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan usulan terbaru untuk kriteria konsumen yang berhak mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu minyak tanah (Kerosene) dan Solar Subsidi, serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite (RON 90).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, usulan terbaru ini akan dimasukkan ke dalam Revisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Tutuka menyebutkan, dalam Perpres No.191 tahun 2014 tersebut belum diatur terkait siapa saja konsumen yang berhak mengisi BBM Pertalite.

Oleh karena itu, pihaknya kini mengusulkan adanya kriteria konsumen yang berhak mengisi BBM Pertalite karena ini terkait Jenis BBM Khusus Penugasan yang turut melibatkan anggaran negara karena adanya kompensasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni Pertamina bila harga jual ke masyarakat lebih rendah dari harga keekonomiannya.

Dia menjabarkan, dalam usulan Revisi Perpres No.191/2014 ini, pihaknya mengusulkan konsumen yang bisa menggunakan BBM Pertalite (RON 90) yaitu industri kecil, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.

“Selain JBT kerosene dan minyak solar pada usulan perubahan lampiran Perpres 191, ada tambahan komoditas JBKP atau bensin RON 90 di mana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum,” jelasnya, Senin, 20 Februari 2023.

Sementara untuk jenis JBT Solar subsidi, Kementerian ESDM mengusulkan BBM subsidi ini bisa digunakan oleh sektor industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.

Usulan konsumen yang berhak mengisi Solar subsidi tersebut ada tambahan bila dibandingkan yang sudah diatur dalam Perpres 191/2014. Pada Perpres 191/2014, konsumen yang berhak mengisi Solar subsidi antara lain usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

“Untuk sektor pengguna minyak solar industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi kereta api, dan pelayanan umum,” tambahnya.

Tutuka menyebutkan pihaknya turut mengatur jenis kendaraan yang berhak menerima Pertalite. Penentuan konsumen yang berhak itu ditujukan agar subsidi BBM lebih tepat sasaran.

“JBKP ya, JBKP juga kita (Kementerian ESDM) atur, bahwa intinya supaya tepat sasaran lah,” ungkapnya.

Tutuka menyebutkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan apakah kendaraan pribadi turut diatur dalam kriteria konsumen yang berhak menerima JBKP atau BBM jenis Pertalite.

“JBKP ya kita pribadi, kita pertimbangkan kan yang tepat sasarannya yang bagaimana itu,” tukasnya.

(Farhan)

Leave a Comment