KPU Tidak Perlu Konsultasi ke DPR dan Pemerintah Terkait Revisi UU Pilkada 2024

Pernyataan Jimly itu direspons oleh pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar atau biasa disapa Uceng. Dia tak sepakat dengan pandangan Jimly tersebut, terkait batas usia telah ada sebelum pendaftaran lantaran bila tidak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 akan berlaku pada Pilkada 2029.

“Saya enggak setuju itu. Jimly saja juga ngomong enggak begitu kan, waktu Gibran. Waktu Gibran itu Jimly ngomong enggak perlu diubah PKPU. Nah sekarang dia bilang ubah PKPU, tanyain ke Jimly kenapa dia berubah, saya enggak tahu,” kata Uceng di sela acara Sinergitas KY dengan Media Massa, di Purwokerto, Jumat (23/8/2024) malam.

Zainal Arifin Mochtar.

Uceng menilai, KPU tak harus mengubah PKPU untuk mengubah syarat pendaftaran calon kepala daerah (cakada). Pasalnya kata dia, putusan MK bersifat langsung berfungsi.

Bacaan Lainnya

“Tapi kalau saya clear, enggak perlu ubah PKPU, karena keputusan MK itu ergo omnes kan, dan self-executed, langsung berfungsi. Jadi enggak usah lagi diubah. Nah masalahnya KPU mau mengubah urusan teknis, silakan,” tutur Uceng.

Uceng menambahkan, perubahan PKPU itu hanya pada hal-hal teknis, bukan substantif. “Tapi pengubahannya itu harusnya teknis, bukan substantif. Harusnya menyesuaikan keputusan MK,” ucapnya.

Selain tak perlu diatur dalam PKPU, Uceng menuturkan KPU juga tak perlu berkonsultasi terlebih dahulu kepada pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum menerapkan putusan MK.
Alasannya, kata dia, putusan MK soal pilkada tersebut merupakan judicial review (pengujian materi) yang bersifat self executing atau bisa langsung ditindaklanjuti oleh KPU.

“Putusan itu bisa dieksekusi sendiri oleh KPU, tidak perlu alat untuk mengeksekusi. Kalau mau dilakukan penyesuaian bagus, tapi bukan kewajiban,” tuturnya.

Sebelumnya, usai mengikuti audiensi dan aksi demonstrasi di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8) , Uceng menilai, KPU tak lagi memiliki kemandirian dalam menjalankan tugasnya, karena politisasi putusan MK bukan pertama kali terjadi sekarang ini. Uceng mengilas balik polemik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang saat itu Ketua MK dijabat ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman.

Putusan 90 yang mengubah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, kata Uceng, diubah untuk kepentingan meloloskan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.Zainal menegaskan, faktanya putusan itu memang terbukti diintervensi oleh pihak luar untuk supaya diloloskan, di mana menurutnya pihak luar tersebut merupakan Jokowi dan kroninya.

Mengingat kejadian polemik kelolosan Gibran, Uceng tidak yakin KPU bakal mengikuti putusan MK. Sebab, putusan MK 70/PUU-XXII/2024 bertolak belakang dengan kepentingan rezim.Karena, hasil uji materiil MK terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada, mengamanatkan penghitungan batas minimum usia calon kepala daerah berdasarkan hari h pendaftaran calon.

Sementara di sisi yang lain, akibat putusan MK seperti itu maka DPR berinisiatif merevisi UU Pilkada, salah satunya menetapkan syarat penghitungan batas minimum usai calon kepala daerah berdasarkan hari h pelantikan calon terpilih, sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara Nomor 23 P/HUM/2024.

“Sebenarnya saya orang yang enggak percaya KPU. Dugaan saya dia pasti menjalankan apa yang diangkat oleh DPR. Kan beda banget KPU ketika putusan 90 (yang diperuntukkan bagi) Gibran, dia langsung keluarin (Peraturan KPU/PKPU). Sekarang tiba-tiba enggak (ada tindak lanjut yang cepat dengan mengeluarkan PKPU). Bahkan, (KPU) berpikir mau konsultasi dulu ke DPR (Komisi II),” tambah Uceng menegaskan.

Oleh karena itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu meyakini KPU tidak bisa bersikap mandiri, dan menjalankan putusan MK demi kedaulatan rakyat yang bebas memilih dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024. “Dugaan saya KPU tidak akan berani berbeda dari itu. makanya KPU pasti pasti akan ambil melalui UU,” tambahnya.

Akankah KPU tetap berpegang pada Keputusan MK soal revisi UU Pilkada dan tak akan takluk dan terpengaruh dengan ‘kucing-kucingan hukum’ oleh DPR dan Pemerintah? Mari kita tunggu bersama-sama.

Pos terkait