Kemudian, Putusan MK Nomor 70 juga menjadi rujukan dalam menyusun draf terkait usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon dalam Pasal 15.
Selanjutnya pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 jadi landasan hukum penyusunan norma yang terdapat Pasal 15 dalam Rancangan PKPU perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Pada Senin (26/8/2024) mendatang, KPU dan Komisi II DPR RI akan membahas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Sebelumnya Kamis (22/8/2024) lalu, KPU RI juga memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada, Selasa (20/8/2024).
“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Mochammad Afifuddin Ketua KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Afif juga memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU atau PKPU setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada 2024.
Menurut Jimly, aturan KPU sudah harus direvisi, maksimal pada Senin, 26 Agustus 2024. Bila PKPU belum ada hingga pendaftaran dibuka pada 27 Agustus 2024, ia menilai, putusan MK berlaku pada Pilkada 2029.
Untuk itu, kata Jimly, PKPU harus segera direvisi, terlebih pengesahan RUU Pilkada hanya ditunda. Yang artinya, DPR bisa saja mengesahkannya sebelum pendaftaran bakal cagub dan cawagub dibuka.
“Kalau misalnya pengesahan RUU cuma ditunda tapi tetap disahkan, maka perubahan lagi Per-KPU tidak mungkin dilakukan setelah Senin. Sebab Selasa sudah hari pendaftaran. Maka UU tersebut misalnya jadi, hanya dapat diterapkan mulai Pilkada 2029, bukan untuk Pilkada November 2024,” ucapnya.



