KPU Mengklaim Verifikasi Gibran Sesuai Prosedur, DKPP Menunggu Aduan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin merespons putusan MK terkait ketiadaan bukti ijazah SMA Gibran Rakabuming dengan dalih asas praduga keabsahan. (Istimewa) 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 telah sesuai prosedur. Di sisi lain, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan siap memeriksa KPU, asalkan ada aduan resmi yang masuk.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara syarat pendidikan Gibran. Namun, ia bersikeras dokumen yang diterima KPU saat pencalonan sah secara hukum.

“KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan,” kata Afifuddin, Rabu (07/10).

Surat yang dimaksud adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dokumen itu menjadi pokok sengketa dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain pada 10 September 2026.

Bacaan Lainnya

“Kewenangan kementerian, bukan KPU”

Afifuddin menyebut dokumen serupa pernah digunakan Gibran saat maju dalam Pilkada Surakarta 2020. Selama tahapan Pilpres 2024, KPU juga mengaku tidak menerima satu pun keberatan dari masyarakat.

Menurut KPU, menilai dan menyetarakan pendidikan luar negeri adalah kewenangan kementerian. Dalam proses pencalonan, KPU hanya bertugas memverifikasi kelengkapan dokumen.

Sikap itu sejalan dengan pengakuan Afifuddin di persidangan MK pada 23 September lalu. Saat dicecar Hakim Konstitusi Saldi Isra, ia mengakui KPU tidak mendatangi dinas pendidikan karena sudah memegang surat keterangan dari instansi berwenang.

Di persidangan berikutnya, Kemendikdasmen mengakui tidak menerima ijazah Gibran ketika menerbitkan surat penyetaraan. Kementerian itu merujuk pada dokumen lain, antara lain sertifikat kehadiran (certificate of attendance) dan transkrip nilai.

Anggota KPU Idham Holik menyebut putusan MK ini akan menjadi rujukan pemilu mendatang.

“Saya yakin pembentuk undang-undang mencermati atau mendalami informasi Putusan Mahkamah Konstitusi ini,” ucap Idham.

Tudingan “operasi senyap”

Kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, membaca putusan yang sama dengan kesimpulan berbeda. Menurut dia, putusan itu membuktikan KPU melanggar asas pemilu jujur dan adil.

Bambang menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah luar negeri. Ia menuding KPU sengaja membatasi akses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memverifikasi dokumen tersebut.

“Ini adalah operasi senyap yang sengaja dilakukan untuk meloloskan. Sebenarnya ini sudah kejahatan, kecurangan pemilu atau electoral fraud ada di situ,” kata mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, mendesak KPU memberikan penjelasan terbuka. Baginya, syarat calon tak bisa dilepaskan dari tanggung jawab moral pemegang jabatan.

Apa langkah DKPP?

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan lembaganya berpeluang memeriksa KPU atas dugaan pelanggaran etik. Namun, undang-undang menempatkan DKPP pada posisi pasif: pemeriksaan baru bisa digelar bila ada aduan resmi.

Tanpa laporan, DKPP tidak dibenarkan menggelar pemeriksaan atas inisiatif sendiri. Sebaliknya, aduan yang memenuhi syarat juga tak boleh ditolak.

“DKPP juga tidak boleh menolak pengaduan sepanjang pengaduan itu memenuhi syarat formil dan materiil,” ujar Heddy, Kamis (08/10).***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan