samudrafakta.com

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Gus Muhdlor
JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, sebagai tersangka korupsi. KPK menduga Gus Muhdlor memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. 

“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).

Ali menambahkan, penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor ini berdasarkan pada analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Hasilnya, menurut Ali, penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo. 

KPK kemudian menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. “Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali. Dia akan mengabarkan lebih lanjut perkembangan perkara Gus Muhdlor secara bertahap.

Sekadar mengingatkan, perkara dugaan korupsi di Sidoarjo sudah berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 dan 26 Januari 2024 lalu. Dalam operasi senyap tesebut, tim penyidik dan penyelidik mengamankan 11 orang, termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor. 

Baca Juga :   Kilas Balik Kasus E-KTP: Ketika Legislator, Pengusaha, dan Birokrat Kompak Bancakan Duit Rakyat

Namun, setelah melakukan gelar perkara pada Januari itu juga, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.■ 

Artikel Terkait

Leave a Comment