samudrafakta.com

KontraS Catat Ada 641 Kasus Kekerasan yang Melibatkan Polisi

Ilustrasi tindak kekerasan. KontraS mencatat bahwa telah terjadi sekitar 641 kasus kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian. FOTO: Ilustrasi
JAKARTA — Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Bhayangkara, 1 Juli 2024, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mempublikasikan catatan 641 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian dalam satu tahun terakhir. Catatan tertuang dalam Laporan Hari Bhayangkara KontraS 2024 .

Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya menyatakan catatan tersebut mereka kumpulkan pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024. Dari 641 peristiwa kekerasan itu, menurut dia, terdapat 745 korban luka dan 38 korban tewas. Angka itu pun menurut dia bisa lebih besar.

“Sebetulnya angkanya bisa lebih besar. karena metode perolehan data yang kami dapatkan terbatas,” kata Dimas, dikutip dari Tempo.co (1/7/2024).

Dimas memaparkan bahwa data tersebut mereka peroleh berdasarkan pemantauan di media sosial, media massa, dan jejaring KontraS di seluruh Indonesia. Selain itu, mereka juga melakukan korespondensi dengan keluarga korban serta menerima laporan dari masyarakat.

“Jadi, kami juga sebenarnya yakin bahwa angka kekerasannya bakal lebih parah karena ada sejumlah daerah yang bahkan ketika kami coba minta informasi tentang tindakan kekerasan sama sekali tidak direspons,” ucap Dimas.

Baca Juga :   Takut Karena Habiskan Uang Kiriman Istri dengan Wanita Lain, Pria Sukabumi Mengaku Dibegal  

Selain kekerasan umum, KontraS juga mencatat ada 35 peristiwa pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing yang menewaskan total 37 orang. KontraS juga mencatat 75 peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan sipil yang meliputi tindakan pembubaran paksa sebanyak 36 kali, penangkapan sewenang-wenang sebanyak 24 kali, dan tindakan intimidasi sebanyak 20 kali.

Sementara, terkait dugaan Polri dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, sepanjang 2019-2023 terdapat sedikitnya 58 kasus penangkapan sewenang-wenang polisi terhadap 412 orang pembela HAM.

Paling banyak yang ditangkap adalah aktivis politik Papua sebanyak 174 orang, aktivis mahasiswa 150 orang, dan masyarakat adat 44 orang.

“Sejumlah jurnalis, aktivis buruh dan lingkungan, hingga petani dan nelayan juga ditangkap saat mereka menggunakan hak untuk berpendapat dan berkumpul,” kata Usman, melalui keterangan resminya, dikutip Selasa (2/7/2024).

Usman menambahkan bahwa aparat kepolisian mendominasi kasus-kasus penyiksaan terhadap warga sipil dalam beberapa tahun terakhir. Pada periode Juli 2019 hingga Juni 2024, kata Usman, Amnesty International Indonesia mencatat aparat Polri terlibat atas dugaan 100 kasus penyiksaan dengan 151 korban dari total 142 kasus dengan 227 korban.

Baca Juga :   9 Oknum Polisi Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas, 7 Jadi Tersangka, 1 Masih Buron

Kasus yang masih hangat diperbincangkan, imbuh Usman, pada 9 Juni lalu, publik dikejutkan dengan dugaan penggunaan kekerasan berlebihan dan penyiksaan polisi terhadap beberapa anak di Kota Padang, Sumatera Barat, dengan dalih penertiban wilayah dari aksi tawuran.

Aksi tersebut berujung pada salah satu dari remaja berusia tiga belas tahun, meninggal dunia. Polri juga disebut menyundut rokok dan memukulkan senjata kejut istrik terhadap anak-anak yang ditangkap dan dituduh melakukan tawuran.*

 

 

 

Artikel Terkait

Leave a Comment