KH. Bisri Syansuri (2): Pejuang dan Politisi yang Teguh pada Fikih, demi Indonesia

Politisi Fikih di Parlemen

Periode kemerdekaan menghadirkan fase baru dalam kehidupan KH. Bisri Syansuri. Dia terlibat dalam lembaga pemerintahan. Dimulai dengan keanggotaan dalam Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang diketuai Mr. Kasman Singodimedjo, mewakili unsur Masyumi—lembaga di mana NU tergabung secara politik.

Bacaan Lainnya

Perjuangan politik Kiai Bisri Syansuri pada masa kemerdekaan juga diwarnai oleh pemahamannya tentang fikih. Ia konsisten pada hukum-hukum agama yang dia yakini kendati harus berhadapan dengan kepentingan penguasa.

Pasca-Pemilihan Umum (Pemilu) pertama pada tahun 1955, Mbah Bisri terpilih menjadi anggota DPR RI dan anggota Dewan Konstituate—yang bertugas menyusun undang-undang dasar baru. Di parlemen, Mbah Bisri mewakili Partai NU,yang telah menyatakan keluar dari Masyumi.

Selama periode 1955-1959, Mbah Bisri aktif mengikuti sidang-sidang Konstituante di Bandung. Hingga akhirnya Presiden Sukarno membubarkan Dewan Konstituante—menyusul pembubaran DPR—melalui sebuah dekrit yang terbit pada 5 Juli 1959. Presiden Sukarno menyatakan Indonesia kembali kepada UUD 1945 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta itu. Presiden Sukarno pun membentuk DPR Gotong Royong yang anggota-anggotanya dia pilih langsung.

Menanggapi situasi tersebut, Mbah Bisri berpendapat bahwa dari segi fikih, tindakan Presiden Sukarno merupakan kesewenang-wenangan. Karena itu harus dilawan. Namun demikian, Partai NU, yang waktu itu dipimpin KH. Wahab Chasbullah, memilih bekerja sama dengan Sukarno. Dan Kiai Bisri pun ikut keputusan tersebut.

Pada Pemilu 1971, ketika rezim telah beralih dari Sukarno ke Soeharto, Mbah Bisri juga terpilih menjadi anggota DPR.Selama menjadi anggota legislatif di masa Orde Baru, pendirian Mbah Bisri tidak berubah: tetap berpegang teguh pada fikih. Prinsipnya itu bahkan beberapa kali berbenturan dengan berbagai kebijakan publik maupun politik rezim Soeharto.

Ketika dia menjadi Rais Aam Majelis Syuro Partai Persatuan Pembangunan (PPP)—partai yang merupakan penggabungan partai-partai Islam pada tahun 1973—Mbah Bisri gigih menentang RUU Perkawinan 1974 yang diajukan pemerintah dan didukung oleh Golkar. Mbah Bisri—yang didukung ormas-ormas Islam lain—menilai jika sejumlah pasaldalam RUU tersebut bertentangan dengan ajaran Islam. RUU Perkawinan itu juga memicu gelombang aksi demonstrasi oleh umat Islam.

Mbah Bisri mengumpulkan para ulama Jawa Timur, terutama dari NU, di Jombang, untuk membahas masalah tersebut, untuk memudian dibawa ke dalam forum rapat pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Rapat itu secara aklamasi menyetujui RUU tandingan dibawa ke dalam forum Majelis Syuro PPP.

Rupanya Majelis Syuro PPP juga menyetujui hasil rapat PBNU. Majelis pun memerintahkan agar partai menjadikan hasil rapat tersebut sebagai materi yang diperjuangkan di DPR. Hingga akhirnya, setelah melalui perjuangan panjang, RUU tandingan yang diprakarsai Mbah Bisri Syansuri dan PBNU itu disetujui DPR—tetapi, tentu saja, dengan berbagi revisi di sana-sini.

Pos terkait