“Segera laporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya,” lanjutnya.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi, Kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh Indonesia juga diminta untuk melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia ini. Dinkes di semua tingkat juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Selain itu, Dinkes juga diinstruksikan untuk meningkatkan kapasitas laboratorium puskesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung. Kemenkes meminta daerah mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.
(Farhan)





