Kemenag Jatim Gelar Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1447 Hijriah di 21 Titik Lokasi

Melihat Hilal
Ilustrasi melihat hilal. - Pixabay
Kanwil Kemenag Jawa Timur menggelar rukyatul hilal 29 Sya’ban 1447 H di 21 kabupaten/kota. Hasil pengamatan menjadi bahan Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 H.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur melaksanakan rukyatul hilal awal Ramadan 1447 H pada Selasa (17/2/2026), bertepatan dengan 29 Sya’ban 1447 H.

Pengamatan hilal dilaksanakan saat matahari terbenam (ghurub) hingga beberapa saat setelahnya di sejumlah titik strategis di Jawa Timur. Hasil rukyat dari daerah akan dilaporkan secara berjenjang sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat penetapan awal Ramadan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Daftar 21 Kabupaten/Kota Lokasi Rukyat

Tahun ini, berdasarkan data Tim Kemasjidan dan Hisab Rukyat Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, rukyatul hilal dilaksanakan di 21 kabupaten/kota di Jawa Timur, yakni Kota Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Jember, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Ponorogo.

Bacaan Lainnya

Lokasi pengamatan dipilih secara selektif dengan mempertimbangkan keterbukaan ufuk barat, minim polusi cahaya, kondisi atmosfer yang baik, serta aksesibilitas dan keamanan lokasi.

Sinergi Lintas Sektor

Pelaksanaan rukyatul hilal melibatkan jajaran Kementerian Agama, hakim Pengadilan Agama, organisasi kemasyarakatan Islam, BMKG, para ahli ilmu falak, perguruan tinggi, pondok pesantren, serta tokoh agama dan masyarakat.

Sinergi lintas sektor ini bertujuan memastikan proses rukyat berjalan objektif, ilmiah, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta regulasi yang berlaku.

Mengacu Kriteria MABIMS

Mengacu pada kriteria imkanur rukyat Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), hilal dinyatakan memenuhi kriteria imkanur rukyat apabila memiliki tinggi hilal mar’i minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat saat matahari terbenam.

Pos terkait