Kejati Jatim Geledah 4 Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Jasa Kepelabuhanan Probolinggo

Tim Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penggeledahan pada salah satu kantor terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo, Selasa (19/8/2025). Foto: Kejati Jatim
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah empat lokasi berbeda, Selasa, 19 Agustus 2025 sore hingga petang. Aksi itu terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo yang melibatkan BUMD Pemprov Jatim, PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN).

_______________

“Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025 oleh BUMD PT DABN,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto dikutip pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Empat titik yang digeledah antara lain:

Bacaan Lainnya
  • Kantor BUMD Pemprov Jatim PT Petrogas Jatim Utama (PJU) di Jalan Gedung Medan Pemuda, Surabaya.

  • Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir No. 181–183, Gresik.

  • Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN No. 3, Kelurahan Mayangan, Probolinggo.

  • Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Probolinggo.

Menurut Windhu, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025. “Seluruh kegiatan juga didampingi aparat POM TNI,” tegasnya.

PT DABN merupakan anak perusahaan PT Petrogas Jatim Utama (PJU), salah satu BUMD milik Pemprov Jatim. Perusahaan ini mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dari Kementerian Perhubungan melalui Keputusan No. KP.330 Tahun 2010 serta izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) lewat Keputusan Menhub No. KP.1009 Tahun 2011.

Pada 2017, PT DABN meneken dua perjanjian penting. Pertama, Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara dengan KSOP Kelas IV Probolinggo pada 20 Agustus 2017. Kedua, Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan di Terminal Umum PT DABN, pada 21 Desember 2017.

Kejati Jatim menegaskan, langkah ini bagian dari komitmen penegakan hukum. Tujuannya memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan dan bersih dari praktik korupsi.***

Pos terkait