“Dengan terbentuknya DKS, Surabaya diharapkan memasuki era baru yang diikuti dengan transformasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa paradigma kerja DKS kali ini berbeda dibandingkan sebelumnya, terutama dalam hal tugas dan kewenangan lembaga.
Dalam konsep baru tersebut, DKS diposisikan sebagai mitra strategis wali kota dalam merumuskan kebijakan kebudayaan.
Lembaga ini juga dapat melakukan pengawasan, pemantauan, serta evaluasi terhadap implementasi kebijakan kebudayaan di Kota Surabaya.
Struktur organisasi DKS terdiri atas ketua, sekretaris, serta bidang kuratorial dan kebijakan. Fokus kerjanya adalah merumuskan kebijakan serta mendorong pemberdayaan komunitas pekerja kreatif.
Karena perannya bersifat konseptual dan strategis, DKS tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan atau acara secara langsung.
Oleh sebab itu, dalam struktur kelembagaan tidak terdapat posisi bendahara. Pihak Disbudporapar pun menyatakan tidak ada dana hibah untuk DKS.
Sungguhpun begitu Dewan Kebudayaan Surabaya diharapkan menjadi ruang koordinasi dan pemikiran strategis bagi perkembangan kebudayaan kota, sekaligus jembatan antara pemerintah daerah dan komunitas pekerja seni serta kreatif di Surabaya. ***





