Johnny G. Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Uang Korupsi Digunakan untuk Bantuan Sosial

Sementara itu, Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif divonis hukuman 18 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Anang disebut menerima uang senilai Rp5 miliar dari korupsi proyek BTS Bakti Kominfo. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 senilai Rp950 juta; membeli sebuah rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan Bandung senilai Rp6,7 miliar; melunasi pembelian rumah di South Grove Lebak Bulus, Jakarta Selatan; dan membeli mobil BMW X5 warna Hitam tahun 2022 senilai Rp1,8 miliar.

Pengacara Johnny dan Anang kompak menyatakan banding.

Bacaan Lainnya

Sedangkan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto divonis hukuman penjara selama lima tahun. Dia juga dikenai denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum Yohan agar membayar uang pengganti. “Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta, subsider 1 tahun penjara,” ucap Fahzal.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu enam tahun penjara. Begitu pun hukuman denda terhadap Yohan, turun Rp 50 juta dari tuntutan JPU. Juga uang pengganti yang wajib dibayarkan Yohan dari  sebesar Rp399 juta menjadi Rp357 juta. Atas vonis ini, kubu Yohan menyatakan pikir-pikir.

mg-02

Pos terkait