JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Johnny mengaku uang hasil korupsi yang diterimanya dia salurkan untuk bantuan sosial.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ketua majelis hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakpus, Rabu sore, 8 November 2023.
Majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara kepada Johnny.
Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahannya, merasa tidak bersalah. “Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif, Dirut BAKTI,” kata hakim Fahzal.
Sedangkan hal yang meringankan, menurut hakim, adalah Johnny sopan dalam persidangan, berstatus kepala rumah tangga, dan, “Uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial.”
Vonis Johnny ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Johnny dihukum pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Saat pembacaan vonis, majelis hakim menyatakan, sesuai perhitungan BPKP, dari awalnya kerugian negara dari proyek BTS ini diduga mencapai Rp8 triliun berkurang jadi Rp6,2 triliun. Berkurang karena, kata majelis hakim, karena ada pengembalian uang Rp1,7 triliun yang masuk ke kas negara.
Sementara itu, Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif divonis hukuman 18 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Anang disebut menerima uang senilai Rp5 miliar dari korupsi proyek BTS Bakti Kominfo. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 senilai Rp950 juta; membeli sebuah rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan Bandung senilai Rp6,7 miliar; melunasi pembelian rumah di South Grove Lebak Bulus, Jakarta Selatan; dan membeli mobil BMW X5 warna Hitam tahun 2022 senilai Rp1,8 miliar.
Pengacara Johnny dan Anang kompak menyatakan banding.
Sedangkan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto divonis hukuman penjara selama lima tahun. Dia juga dikenai denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menghukum Yohan agar membayar uang pengganti. “Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta, subsider 1 tahun penjara,” ucap Fahzal.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu enam tahun penjara. Begitu pun hukuman denda terhadap Yohan, turun Rp 50 juta dari tuntutan JPU. Juga uang pengganti yang wajib dibayarkan Yohan dari sebesar Rp399 juta menjadi Rp357 juta. Atas vonis ini, kubu Yohan menyatakan pikir-pikir.
mg-02





