samudrafakta.com

Jenis-jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS, Ada Pencabutan hingga Scalling 1 Kali Dalam Setahun

Prosedur Pendaftaran BPJS

Jika peserta memilih terdaftar di puskesmas/klinik sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertamanya, maka:

  • Puskesmas/klinik wajib menyediakan jejaring (dokter gigi/lab/bidan, dan sarana penunjang lain).
  • Peserta mendapatkan pelayanan gigi di dokter gigi yang menjadi jejaring puskesmas/klinik.
  • Tidak ada pendaftaran peserta ke dokter gigi lain.

Sementara jika peserta memilih terdaftar di dokter praktik perorangan (dokter umum) sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertamanya, maka:

  • Peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktek mandiri/perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
  • Pelayanan gigi kepada peserta diberikan oleh dokter gigi sesuai pilihan peserta.
  • Penggantian fasilitas kesehatan dokter gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 bulan di fasilitas kesehatan tersebut.

Demikian sejumlah keluhan sakit gigi yang ditanggung oleh BPJS, baik di faskes tingkat pertama maupun lanjutan. Semoga bermanfaat.

Ilustrasi ___FOTO: Canva

Baca Juga :   Kemenkes Targetkan 3.060 Rumah Sakit Terapkan Kelas Rawat Inap Standar untuk Pasien BPJS

Artikel Terkait

Leave a Comment