Prosedur Pendaftaran BPJS
Jika peserta memilih terdaftar di puskesmas/klinik sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertamanya, maka:
- Puskesmas/klinik wajib menyediakan jejaring (dokter gigi/lab/bidan, dan sarana penunjang lain).
- Peserta mendapatkan pelayanan gigi di dokter gigi yang menjadi jejaring puskesmas/klinik.
- Tidak ada pendaftaran peserta ke dokter gigi lain.
Sementara jika peserta memilih terdaftar di dokter praktik perorangan (dokter umum) sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertamanya, maka:
- Peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktek mandiri/perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
- Pelayanan gigi kepada peserta diberikan oleh dokter gigi sesuai pilihan peserta.
- Penggantian fasilitas kesehatan dokter gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 bulan di fasilitas kesehatan tersebut.
Demikian sejumlah keluhan sakit gigi yang ditanggung oleh BPJS, baik di faskes tingkat pertama maupun lanjutan. Semoga bermanfaat.
Ilustrasi ___FOTO: Canva