Komite Olimpiade Internasional (IOC) menjatuhkan sanksi kepada Indonesia karena menolak visa atlet senam Israel, tapi Menpora Erick Thohir menegaskan keputusan itu sesuai hukum dan konstitusi.
Komite Olimpiade Internasional (IOC) resmi melarang Indonesia mencalonkan diri sebagai tuan rumah ajang olahraga besar dunia seperti Olimpiade, Olimpiade Remaja, dan konferensi olahraga internasional.
Larangan ini diumumkan Kamis (23/10) dini hari waktu Lausanne, setelah Indonesia menolak visa untuk atlet Israel yang seharusnya berlaga di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta.
“IOC mengakhiri seluruh dialog dengan NOC Indonesia tentang penyelenggaraan Olimpiade, Olimpiade Remaja, atau konferensi olahraga dunia di masa depan sampai pemerintah memberikan jaminan memadai bahwa semua peserta, terlepas dari kewarganegaraannya, akan diizinkan hadir,” demikian pernyataan resmi IOC.
IOC juga merekomendasikan agar seluruh federasi olahraga dunia menunda penyelenggaraan turnamen maupun rapat resmi di Indonesia hingga ada jaminan tidak ada diskriminasi terhadap atlet mana pun.
Latar Belakang Penolakan Atlet Israel
Sanksi ini bermula dari gagalnya tiga atlet Israel tampil dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 yang berlangsung di Indonesia Arena, Jakarta, pada 19–25 Oktober 2025. Pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan visa karena adanya gelombang penolakan dari berbagai organisasi masyarakat dan keagamaan.
Federasi Senam Dunia (FIG) menyebut keputusan itu diambil atas alasan keamanan. FIG juga tidak memindahkan lokasi kejuaraan karena waktu penyelenggaraan yang sudah sangat mepet dan sebagian besar delegasi sudah tiba di Jakarta.
Upaya Israel menggugat keputusan tersebut ke Court of Arbitration for Sport (CAS) berakhir gagal. Salah satu yang batal tampil adalah peraih medali emas Olimpiade 2024, Artem Dolgopyat.
Respons Tegas Pemerintah Indonesia
Menpora RI Erick Thohir menanggapi sanksi IOC dengan menegaskan bahwa keputusan pemerintah melarang kedatangan atlet Israel didasari hukum nasional dan konstitusi.





