Semuel menambahkan situs yang diputus aksesnya telah melakukan tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun, yang dapat merugikan dan meresahkan masyarakat.
“Berdasarkan hasil profiling dan analisis Bareskrim Polri akun tersebut bersifat anonimous yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat serta kerugian konsumen di ruang digital,” katanya.
Dia mendorong masyarakat untuk segera melapor jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku. Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Kominfo berharap masyarakat yang menemukan konten berbau perdagangan organ dan lainnya untuk melakukan pengaduan lewat aduankonten.id.
(Yadi)





