Terkait pokok perkara, PDIP meminta PTUN membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg. PDIP juga meminta PTUN memerintahkan KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg.
“Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” demikian bunyi pokok perkara lainnya dalam gugatan.
Apa Kata Pakar Hukum?
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai Gibran Rakabuming Raka masih tetap bisa dilantik menjadi Wakil Presiden Terpilih 20 Oktober, meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Tim Kuasa Hukum PDIP. Menurut Feri, putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena belum sampai ke tahap kasasi.
“Iya tetap dilantik karena belum berkekuatan hukum tetap,” kata Feri kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Meski demikian, menurut Feri, putusan PTUN ini tetap akan membuat permalasahan serius terkait legalitas Gibran sebagai Wakil Presiden. Begitu juga, dari segi politik. “Masalahnya besarnya putusan itu dapat merusak legitimasi dan keabsahan jabatan Gibran,” ucapnya.
Maka itu, kata Feri, Gibran harus mengajukan banding terkait putusan PTUN dan memenangkan putusan banding tersebut agar memperbaiki legitimasinya sebagai Wakil Presiden ke-14 nanti. “Kalau dinyatakan tidak sah oleh PTUN tentu saja bisa. Namun bukan tidak mungkin Gibran akan banding,” ucapnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) periode 2023-2028, Aan Eko Widiarto, melihat secara kompetensi pengadilan, penanganan perkara PHPU menjadi ranah MK, dan administrasi sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika tidak puas dengan putusan Bawaslu bisa melakukan upaya hukum ke PTUN. Tapi sekarang persoalan PHPU dan administrasi sengketa pemilu 2024 telah selesai. Ditandai dengan terbitnya putusan MK tentang PHPU 2024.
“Semua proses hukum (Pemilu,-red) sudah dijalankan, secara kompetensi PTUN sudah tidak masuk pokok perkara. Prediksinya tidak dapat diterima (PTUN,-red) kalau menyangkut perselisihan hasil (PHPU,-red) dan sengketa administrasi pemilu,” dikutip dari hukumonline.com, Senin (7/10/2024).
Aan menjelaskan setelah dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, masih ada potensi untuk mengajukan gugatan baru ke MK. Jika terjadi kesalahan sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945, yakni terkait pemakzulan (impeachment) bukan lagi menyoal tentang sah tidaknya Keputusan KPU tentang hasil pemilu 2024.
Kendati demikian, Aan mengingatkan proses hukum pemilu yang telah berjalan ini dalam rangka kepastian hukum. Segala perkara pemilu harus ada ujungnya, demi menjaga kepastian hukum. Muncul pertanyaan apakah kepastian hukum mengabaikan keadilan?. Justru kepastian hukum, kata Aan, untuk menciptakan keadilan. Bayangkan jika penyelesaian perkara sengketa pemilu tak berujung, pasti terjadi ketidakadilan bagi semua pihak baik yang menggugat atau tergugat.
“Ini konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum,” tutupnya.
Sementara itu, dilansir bisnis.com, pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa hakim PTUN bisa ditangkap jika membatalkan pencalonan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, karena bertentangan dengan konstitusi negara.