Hakim Disebut Sakit, Sidang Pembacaan Hasil Putusan Sah-Tidaknya Gibran sebagai Wapres Ditunda, Apa Kata Pakar Hukum?

Gibran tunjukkan salam sarangheyo saat ucapkan Selamat Hari Ibu dalam debat cawapres di JCC, Jumat (22/12). (Foto: AFP)
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan atas gugatan yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.

“Ya betul (ditunda) sampai 24 Oktober. Dikarenakan ketua majelisnya sakit,” kata anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun, pada Kamis (10/10/2024).

Dengan demikian, sidang putusan baru digelar setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden (wapres). Hal ini mengingat pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai presiden dan Wapres bakal digelar pada Ahad, 20 Oktober 2024.

Sedianya putusan tersebut akan dibacakan Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, dalam laman e-court Mahkamah Agung (MA) disebutkan bahwa Ketua Majelis Hakim, Joko Setiono, sedang sakit. “Agenda pembacaan putusan sengketa a quo ditunda,” tulis laman tersebut.

Hal tersebut dibenarkan Juru bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi. “(Ditunda) karena Bapak Joko Setiono dalam keadaan sakit,” kata Irvan kepada wartawan di PTUN Jakarta.

Irvan menjelaskan, karena berdasarkan aturan ketua majelis hakim tidak boleh digantikan untuk menangani sebuah perkara gugatan, maka terpaksa harus ditunda. Penundaan pembacaan putusan tersebut akan dilaksanakan pada 24 Oktober 2024 mendatang.

“Kalau hakim anggota bisa digantikan, tetapi kalau ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar (kota) itu putusannya ditunda,” demikian Irvan.

Sebagai informasi, sebelumnya tim hukum PDIP melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT,  penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP.

Pengugat meminta agar hakim PTUN memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

Terkait pokok perkara, PDIP meminta PTUN membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg. PDIP juga meminta PTUN memerintahkan KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg.

“Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” demikian bunyi pokok perkara lainnya dalam gugatan.

Apa Kata Pakar Hukum?

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai Gibran Rakabuming Raka masih tetap bisa dilantik menjadi Wakil Presiden Terpilih 20 Oktober, meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Tim Kuasa Hukum PDIP. Menurut Feri, putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena belum sampai ke tahap kasasi.

“Iya tetap dilantik karena belum berkekuatan hukum tetap,” kata Feri kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Meski demikian, menurut Feri, putusan PTUN ini tetap akan membuat permalasahan serius terkait legalitas Gibran sebagai Wakil Presiden. Begitu juga, dari segi politik. “Masalahnya besarnya putusan itu dapat merusak legitimasi dan keabsahan jabatan Gibran,” ucapnya.

Maka itu, kata Feri, Gibran harus mengajukan banding terkait putusan PTUN dan memenangkan putusan banding tersebut agar memperbaiki legitimasinya sebagai Wakil Presiden ke-14 nanti. “Kalau dinyatakan tidak sah oleh PTUN tentu saja bisa. Namun bukan tidak mungkin Gibran akan banding,” ucapnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) periode 2023-2028, Aan Eko Widiarto, melihat secara kompetensi pengadilan, penanganan perkara PHPU menjadi ranah MK, dan administrasi sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika tidak puas dengan putusan Bawaslu bisa melakukan upaya hukum ke PTUN. Tapi sekarang persoalan PHPU dan administrasi sengketa pemilu 2024 telah selesai. Ditandai dengan terbitnya putusan MK tentang PHPU 2024.

“Semua proses hukum (Pemilu,-red) sudah dijalankan, secara kompetensi PTUN sudah tidak masuk pokok perkara. Prediksinya tidak dapat diterima (PTUN,-red) kalau menyangkut perselisihan hasil (PHPU,-red) dan sengketa administrasi pemilu,” dikutip dari hukumonline.com, Senin (7/10/2024).

Aan menjelaskan setelah dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, masih ada potensi untuk mengajukan gugatan baru ke MK. Jika terjadi kesalahan sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945, yakni terkait pemakzulan (impeachment) bukan lagi menyoal tentang sah tidaknya Keputusan KPU tentang hasil pemilu 2024.

Kendati demikian, Aan mengingatkan proses hukum pemilu yang telah berjalan ini dalam rangka kepastian hukum. Segala perkara pemilu harus ada ujungnya, demi menjaga kepastian hukum. Muncul pertanyaan apakah kepastian hukum mengabaikan keadilan?. Justru kepastian hukum, kata Aan, untuk menciptakan keadilan. Bayangkan jika penyelesaian perkara sengketa pemilu tak berujung, pasti terjadi ketidakadilan bagi semua pihak baik yang menggugat atau tergugat.

“Ini konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum,” tutupnya.

Sementara itu, dilansir bisnis.com, pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa hakim PTUN bisa ditangkap jika membatalkan pencalonan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, karena bertentangan dengan konstitusi negara.

Jimly menegaskan jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang bersifat final, sehingga tak ada lagi lembaga atau pejabat yang bisa mengubah atau membatalkannya. Jimly menambahkan, baik itu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Mahkamah Agung (MA) pun tak memiliki kewenangan untuk mengubah dan membatalkannya, termasuk untuk mempersoalkan keabsahan pasangan yang akan dilantik.

Menurut dia, keputusan final dan mengikat yang mutlak sudah berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) serta sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Dengan demikian, lembaga seperti PTUN tidak berwenang mengubahnya.*