Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan atas gugatan yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.
“Ya betul (ditunda) sampai 24 Oktober. Dikarenakan ketua majelisnya sakit,” kata anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun, pada Kamis (10/10/2024).
Dengan demikian, sidang putusan baru digelar setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden (wapres). Hal ini mengingat pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai presiden dan Wapres bakal digelar pada Ahad, 20 Oktober 2024.
Sedianya putusan tersebut akan dibacakan Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, dalam laman e-court Mahkamah Agung (MA) disebutkan bahwa Ketua Majelis Hakim, Joko Setiono, sedang sakit. “Agenda pembacaan putusan sengketa a quo ditunda,” tulis laman tersebut.
Hal tersebut dibenarkan Juru bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi. “(Ditunda) karena Bapak Joko Setiono dalam keadaan sakit,” kata Irvan kepada wartawan di PTUN Jakarta.
Irvan menjelaskan, karena berdasarkan aturan ketua majelis hakim tidak boleh digantikan untuk menangani sebuah perkara gugatan, maka terpaksa harus ditunda. Penundaan pembacaan putusan tersebut akan dilaksanakan pada 24 Oktober 2024 mendatang.
“Kalau hakim anggota bisa digantikan, tetapi kalau ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar (kota) itu putusannya ditunda,” demikian Irvan.
Sebagai informasi, sebelumnya tim hukum PDIP melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP.
Pengugat meminta agar hakim PTUN memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.