Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi mengungkap ketiadaan data rekam jejak pendidikan Gibran Rakabuming Raka di kedutaan besar Republik Indonesia di Singapura maupun Australia.
Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, Nur Aini Ariyanti, mengaku tidak menemukan dokumen apa pun terkait pendidikan Gibran Rakabuming Raka di KBRI Singapura. Pengakuan tersebut diungkapkan saat ia menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terhadap ijazah Gibran di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 2 Oktober 2026.
Dalam persidangan tersebut, Saldi Isra meminta penjelasan rinci mengenai riwayat pendidikan yang ditempuh Gibran selama di luar negeri. “Bu Atase, Ibu bisa menambahkan enggak tambahkan rekam jejak apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran?” tanya Saldi kepada Nur Aini.
Penelusuran Arsip KBRI Singapura
Ihwal pertanyaan tersebut, Nur Aini menegaskan bahwa pihaknya telah mencari rekam jejak dokumen pendidikan putra sulung Presiden Joko Widodo itu. Namun, pencarian tersebut tidak membuahkan hasil. “Mohon izin, Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” jawab Aini.
Saldi kemudian memastikan kembali jawaban tersebut, terutama mengenai isu pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dijalani Gibran di Singapura, baik saat masuk maupun setelah meninggalkannya. Ia mempertanyakan apakah benar-benar tidak ada dokumen yang tersimpan di kedutaan, yang kemudian langsung dibenarkan oleh Aini dengan jawaban, “Betul.”
Ketiadaan Data di Kedutaan Australia
Selain itu, Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, juga menyampaikan hal senada. Ia menyebut instansinya sama sekali tidak memiliki dokumen pengajuan permohonan pendidikan Gibran di Australia. Pernyataan itu merespons Saldi yang mempertanyakan keberadaan dokumen seperti sertifikat, catatan waktu masuk dan keluar, serta proses pendidikan yang diikuti Gibran di negara tersebut.
Yuli memaparkan bahwa pengecekan telah dilakukan secara menyeluruh terhadap sistem pengarsipan mereka. “Baik Majelis Hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara salinan cetak maupun salinan digital, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran. Terima kasih,” ucap Yuli di hadapan majelis hakim.
Alasan Gugatan dan Langkah Lanjutan MK
Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan PHPU ke MK mengenai syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang didaftarkan pada 10 September lalu itu membawa 101 alat bukti.
Pihak pemohon meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dibatalkan karena dokumen yang menyatakan ia tamat pendidikan belum pernah diuji, sehingga surat keterangan penyetaraan ijazahnya dinilai cacat administratif. Pemohon berargumen bahwa dokumen penyetaraan seharusnya dilengkapi bukti tamat pendidikan seperti ijazah, sertifikat, diploma, transkrip nilai, rapor, serta surat keterangan dari sekolah atau perwakilan RI di negara tempat sekolah berada.
Menindaklanjuti keterangan dua atase pendidikan, Mahkamah Konstitusi berencana mendengarkan penjelasan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada persidangan berikutnya. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan agenda ke depan akan difokuskan pada proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri yang diperdebatkan tersebut.
“Setelah itu baru kami akan minta penjelasan atau keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah karena lebih fokus kepada justifikasi dokumen hasil di luar negeri itu untuk dilakukan penyetaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Saldi.***





