Golden Visa Jokowi: Inovasi atau “Gimmick” di Akhir Masa Jabatan?

Presiden Jokowi menyerahkan golden visa kepada Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong. Sejumlah pengamat menilai golden visa menggambarkan pemerintah yang kesulitan mendatangkan investor. Foto:Kemenpar
JAKARTA — Sebuah gebrakan penting diumumkan di The Ritz-Carlton Hotel, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Presiden Joko Widodo, dengan penuh harapan meluncurkan kebijakan Golden Visa. Policy yang dinilai hanya sekadar basa-basi dengan harapan bisa menambah investasi.

Orang pertama yang mendapat kehormatan menerima Golden Visa adalah Shin Tae-yong, Pelatih Timnas Indonesia, yang menjadi simbol dari ambisi besar di balik kebijakan ini.

Presiden Jokowi juga menekankan pentingnya seleksi ketat terhadap penerima Golden Visa. “Golden Visa hanya diberikan untuk good quality travelers. Pemerintah akan benar-benar memantau, menyeleksi, dan melihat dari sisi kontribusi. Jangan sampai meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara atau tidak memberi manfaat secara nasional,” kata Jokowi, dikutip dari laman Kementerian Pariwisata, Jumat (26/7/2024).

Golden Visa, inovasi visa rumah kedua (Second Home Visa), dirancang untuk mengundang investor asing, pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria tertentu. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, optimistis bahwa kebijakan ini akan meningkatkan jumlah investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Harapannya ini akan meningkatkan jumlah investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Kami juga melihat ada peluang untuk mengaktifkan para pebisnis-pebisnis,” ujar Sandiaga Uno.

Golden Visa memberikan izin tinggal selama lima hingga sepuluh tahun dengan persyaratan jumlah investasi tertentu. Investor asing yang memenuhi syarat dapat memiliki izin tinggal di Indonesia, diharapkan mampu menarik minat dari seluruh penjuru dunia.

“Jika para investor yang menggunakan Golden Visa ini keluar-masuk, ini akan bagus untuk meningkatkan jumlah perjalanan wisata. Mereka akan lebih banyak mengajak investor lainnya untuk ke Indonesia sebagai tujuan investasi, dan mereka akan berkarya di sini. Ini akan memperkuat ekosistem industri pariwisata,” ujar Sandiaga.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82/2023. Visa ini diperuntukkan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat bagi perkembangan ekonomi negara.

Para investor perorangan yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar USD2.500.000 untuk tinggal lima tahun, atau USD5.000.000 untuk tinggal sepuluh tahun. Investor korporasi harus menanamkan investasi sebesar USD25.000.000 untuk masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya, dan USD50.000.000 untuk masa tinggal sepuluh tahun.

Investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia diwajibkan menempatkan dana senilai USD 350.000 untuk Golden Visa lima tahun, atau USD700.000 untuk Golden Visa sepuluh tahun. Pemegang Golden Visa dapat menikmati jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar-masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

Tidak semua pihak sepakat dengan kebijakan pemerintah kali ini. Ronny P. Sasmita, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, berpendapat bahwa Golden Visa belum tentu bisa mendatangkan lebih banyak investasi ke dalam negeri.

Pos terkait