samudrafakta.com

Geger “Ditabrak” Toyota Harier

Anas Urbaningrum dibawa masuk dalam pusaran kasus korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Kabupaten Bogor, setelah dia disangka menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harier dari PT Adhi Karya—salah satu kontraktor pemenang lelang proyek. Sangkaan tidak terbukti di pengadilan, namun Anas tetap diproses secara hukum. Dia tetap “ditabrak” dengan Toyota Harier.

Wakil Ketua KPK waktu itu, Bambang Widjojanto, dalam buku Hambalang Mengguncang (2017) menulis, Anas menerima hadiah mobil Toyota Harier dengan nomor polisi B 15 AUD dan Toyota Velfire B 69 AUD dari Adhi Karya. Adanya hadiah tersebut, menurut pria yang akrab disapa BW tersebut, dibuktikan dengan ditemukannya bukti pembelian alias bon yang sifatnya sementara berkaitan dengan pengurusan proyek Hambalang dari Adhi Karya.

Menurut BW ada tulisan “AU” pada bon tesebut. Diduga kuat itu adalah akronim dari “Anas Urbaningrum”. kata BW, hadiah itu diberikan PT Adhi Karya kepada Anas Urbaningrum agar kontraktor BUMN tersebut memenangkan tender proyek. Dalam narasi BW, Anas menerima Toyota Harier setelah membantu mengurus sertifikat tanah Hambalang di BPN.

Baca Juga :   Jika Kabar Intervensi Kasus E-KTP Benar-Benar Diusut, Sepertinya Bukan Jokowi yang ‘Kegocek’

Sementara itu, menurut loyalis Anas Urbaningrum, Gede Pasek Suardika, sesuai fakta-fakta dan saksi-saksi yang ada di persidangan, sumber uang muka mobil Toyota Harier yang menurut KPK waktu itu dari PT Adhi Karya, ternyata dari PT Panahatan. “PT (Panahatan) itu enggak ada kaitan dengan PT Adhi Karya ataupun urusan proyek Hambalang,” jelas pria yang akrab disapa GPS itu, dikutip dari buku Halaman Pertama Anas Urbaningrum: Sumpah Monas, Tantangan Mubahalah, dan/atau Proyek-Proyek Lainnya (2022), Jumat, 7 April 2013.

“Cerita yang benar adalah,” lanjut GPS, “Mas Anas dapat duit dari SBY setelah terpilih (sebagai Presiden pada tahun 2009—red). Dia dikasih hadiah sama Pak SBY setelah terpilih menjadi juru kampanye terbaik versi Rakyat Merdeka.”

Anas, kata GPS, selanjutnya memberikan sebagian uang tersebut kepada Nazaruddin—tersangka lain dalam kasus ini. PT Panahatan sendiri merupakan salah satu perusahaan milik Nazaruddin. Anas meminta tolong kepada Nazaruddin agar membelikan mobil dengan uang tersebut.

Anas meminta Toyota Harier. Kekurangan pembelian mobil, menurut GPS, dicicil oleh Anas setiap bulan. “Uang yang dikasih oleh SBY pada Anas ini sebagian besar dikasih Nazar untuk uang muka. Sisanya Nazar dulu nalangin. Dipakailah perusahaan PT Panahatan itu (oleh Nazaruddin untuk mencairkan dana pinjaman Anas—red),” ujar GPS.

Baca Juga :   Setelah Sinyal “Halaman Pertama”, Akankah "Halaman-Halaman" Berikutnya Akan Dibuka?

Tetapi, setelah mobil itu menjadi sumber keributan karena KPK menyebutnya sebagai gratifikasi dari PT Adhi Karya untuk Anas, akhirnya mobil itu dijual. Uang hasil penjualan itu dikembalikan ke Nazaruddin. “Duitnya sebenarnya minus di Anas,” tutur GPS.

Artikel Terkait

Leave a Comment