Polda Metro Jaya sedianya memeriksa kembali mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis ini, 28 November 2024. Namun, Firli tidak menghadiri panggilan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Firli pada Rabu pekan lalu, 20 November 2024. Firli pun semestinya diperiksa penyidik di gedung Bareskrim Polri Kamis ini.
Akan tetapi, “Tersangka FB melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis, 28 November 2024.
Panggilan pemeriksaan pada 28 November 2024 ini adalah panggilan kedua untuk Firli. Ade menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah apa yang selanjutnya bakal ditempuh untuk Firli.
Namun demikian, sebelumnya Ade pernah mengatakan Firli bisa saja dijemput paksa jika mangkir pemanggilan ini.
“Nanti akan kita update. Apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP,” kata Ade Safri kepada wartawan, Ahad, 24 November 2024.
Dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Firli ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui jalur aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Dan setelah melakukan gelar perkara, Polda Metro Jaya mengumumkan Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023.
Firli disangka melakukan pemerasan atau gratifikasi terhadap mantan Mentan SYL terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada 2020-2023.
SYL sendiri telah dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan di Kementan, dan divonis hukuman 12 tahun pada tingkat banding.
Polda Metro Jaya belum menahan Firli. Alasannya, Polda sedang melakukan pengembangan ke arah dugaan adanya tindak pidana lain yang terkait dengan Firli.
Firli Bahuri menghadapi tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap SYL; kedua dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU); dan ketiga terkait dugaan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai KPK bertemu dengan pihak beperkara.
Ketiga perkara tersebut saling berkaitan.
Selama proses kasus ini berjalan, Firli dua kali mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima, sementara gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.***





