FGSNI Bakal Kepung Gedung DPR RI, Tuntut Keadilan Nasib Guru Madrasah Swasta

Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) mengonfirmasi akan ikut aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI pada Rabu, 11 Februari 2026 mendatang.- Ilustrasi AI
Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) mengonfirmasi akan ikut aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI pada Rabu, 11 Februari 2026 mendatang.

Gelombang protes guru madrasah swasta terhadap kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kian memanas. Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) mengonfirmasi akan menggelar aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI pada Rabu, 11 Februari 2026 mendatang.

​Aksi ini dipicu oleh kekecewaan mendalam para pendidik madrasah swasta yang merasa dianaktirikan oleh pemerintah. Mereka menilai kebijakan saat ini lebih memprioritaskan program temporer seperti pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) ketimbang guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun.

Paradoks Kebijakan: Pengabdian vs Program Baru

Ketua DPP FGSNI, Agus Muchtar, menyebut adanya paradoks nyata dalam orientasi pendidikan nasional. Ia menyoroti kemudahan akses PPPK bagi pegawai program baru, sementara guru madrasah swasta masih terganjal aturan untuk masuk ke skema tersebut.

Bacaan Lainnya

​”Guru madrasah swasta yang telah puluhan tahun membina akhlak bangsa justru belum terakomodir. Sementara program temporer malah diberi peluang. Ini mencederai rasa keadilan,” ujar Agus kepada Samudrafakta, Jumat (6/2/2026).

​Hal senada disampaikan Humas DPP FGSNI, Naseh Hambali, dan Ketua FGSNI Kabupaten Pandeglang, Juminah M.Pd. Mereka menegaskan bahwa ribuan guru yang sudah bersertifikasi inpassing menuntut kepastian status PPPK agar bisa ditugaskan di sekolah asal mereka.

3 Tuntutan Utama Aksi 11/2

Dalam rencana aksi tersebut, FGSNI membawa tiga poin tuntutan krusial bagi Presiden dan DPR RI:

  1. Hapus Diskriminasi: Menuntut kebijakan yang menjamin kesetaraan kesejahteraan dan perlindungan profesi bagi guru madrasah swasta.
  2. Akses Rekrutmen PPPK: Mendesak aturan agar guru swasta dapat mengikuti seleksi PPPK dan ditempatkan di madrasah negeri maupun swasta asal.
  3. Pencairan Tunjangan Rutin: Meminta Tunjangan Profesi Guru (TPG) dibayarkan rutin setiap tanggal 1 tanpa sistem rapel, serupa dengan skema di Kemendikdasmen.
Respon Kemenag: Janji Cair Maret 2026

Menanggapi isu kesejahteraan, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI, Thobib Al Asyhar, memberikan klarifikasi. Ia memastikan bahwa TPG bagi guru yang telah lulus sertifikasi (termasuk lulusan PPG 2025) akan tetap dibayarkan.

Pos terkait