samudrafakta.com

Dugaan Aliran Setoran Tambang Ilegal: Desakan Periksa dan Copot Kabareskrim Kian Kencang

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Jumat (18/11/2022) pekan lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah memerintahkan untuk menangkap Ismail Bolong—bekas polisi dengan pangkat terakhir Aipda—demi mengusut dugaan adanya “uang koordinasi” dari penambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur untuk Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto. Namun, hingga Kamis (24/11/2022) ini, belum ada konfirmasi terkait tindak lanjut perintah itu. Di sisi lain, desakan agar Kabareskrim juga diperiksa dalam perkara ini—bahkan dicopot—semakin kencang.

Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan (Hankam) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Arven Marta meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera memeriksa dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kabareskrim dalam skandal uang koordinasi itu. “Kalau perlu dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kabareskrim, demi menjaga objektivitas dan transparansi, agar nama baik institusi Polri tetap terjaga di masyarakat,” tegas Arven kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).

Arven berharap kepada Kapolri agar kasus ini diselesaikan secepat mungkin. Jika informasi dari Ismali Bolong yang viral melalui video pengakuan tersebut benar—kendati sempat dianulirnya sendiri—maka harus ada tindakan tegas. “Jangan sampai isu ini menjadi bola liar ditengah masyarakat,” tegas Arven.

Peneliti bidang kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto juga menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu mencopot Komjen Agus Andrianto dari jabatannya sebagai Kabareskrim. Menurut Bambang, pencopotan itu perlu demi kelancaran proses hukum dugaan aliran dana dari bisnis tambang ilegal yang diduga melibatkan Agus.

“Bisa dibayangkan kesulitan penyidik kepolisian bila akan memeriksa orang nomor satu di Bareskrim jika (Kabareskrim) tidak dinonaktifkan lebih dulu,” kata Bambang, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (23/11/2022).

Bambang mengusulkan agar Kabareskrim dicopot karena berkaca kepada proses hukum terhadap Ferdy Sambo dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Proses Sambo sempat alot karena yang bersangkutan masih aktif sebagai Kadiv Propam dengan pangkat bintang dua. Kesulitan serupa juga bisa kembali terjadi dalam pengusutan dugaan aliran dana dari tambang ilegal jika Agus Andrianto tidak dicopot.

Sepekan sebelumnya, Kamis (17/11/2022), mantan Kabareskrim Komjen Polisi (Purn,) Ito Sumardi Djunisanyoto juga mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengusut secara pidana dugaan adanya “uang koordinasi” kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur itu.

“Intinya, Pak Kapolri harus memerintahkan untuk diusut tuntas. Sanksi hukum semuanya. Sanksi hukum, sanksi pidana siapa pun yang terlibat. Apalagi anggota Polri, kena kode etik dan juga kena pidana,” kata Ito, Kamis (17/11/2022), dikutip dari Republika.co.id.

Menurut Ito, kasus dugaan tambang ilegal Ismail Bolong bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau diproses secara hukum pidana karena diperkuat dengan beredarnya laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terhadap kasus tersebut. Penyelidikan dimulai Februari 2022 dan rampung pada April 2022. LHP itu sendiri, menurut sumber Samudra Fakta, sudah diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Ferdy Sambo pun mengakui pernah menyelidiki kasus tambang ilegal yang diungkap Ismail Bolong.  “Ya, benar. Kan ada suratnya,” ujar Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ketika dimintai konfirmasi terkait penyelidikan kasus tambang ilegal itu ketika dirinya masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Selasa (22/11/2022).

Dalam dokumen penyelidikan tersebut tercantum keterangan Ismail Bolong yang mengaku setor uang sebesar Rp6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Uang itu, menurut Ismail Bolong, disetor tiga kali: pada bulan September 2021 Rp2 miliar; Oktober 2021 Rp 2 miliar; dan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri. Bahkan Kadiv Propam Polri kala itu Irjen Ferdy Sambo telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022. Kesimpulan yang disampaikan Divisi Propram dalam surat tersebut adalah:

  • Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak polsek, polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal.
  • Bahwa adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen HRN untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batu bara ilegal. Adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batu bara ilegal kepada Kombes BH (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim) dan Komjen AA selaku Kabareskrim Polri. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.
  • Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batu bara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim, dan Bareskrim Polri.

Sedangkan rekomendasi surat yang ditandatangani Ferdy Sambo hanyalah: “direkomendasikan kepada Jenderal agar Kapolda Kaltim melakukan pembenahan manajerial terkait penanganan pengelolaan tambang di Polda Kaltim dan Kabareskrim Polri melakukan pengawasan yang ketat serta menindak oknum yang masih melakukan kegiatan penambangan ilegal maupun pungli (gratifikasi) terhadap kegiatan penambangan ilegal”. (SF/TP)

 

 

Leave a Comment