samudrafakta.com

Dishub Surabaya Dirikan 5 Posko Aduan, Terima Keluhan Masyarakat Terkait Praktik Jukir selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Posko pengaduan Dishub Kota Surabaya di Jl. KH. Mas Mansyur, di sekitar kawasan wisata religi makam Sunan Ampel Surabaya. Masyarakat bisa mengadu ke posko seperti ini jika menemui masalah terkait kewenangan Dishub Surabaya selama Lebaran, khususnya yang berhubungan dengan juru parkir. FOTO: SF/Agus Supriyadi
SURABAYA—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mulai mendirikan Posko Layanan Lalu Lintas dan Pengaduan Parkir pada Kamis (21/3/2024). Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan atau saran terkait pelanggaran parkir maupun gangguan lalu lintas selama Ramadhan dan Idulfitri 1445 Hijriah/Tahun 2024 di posko tersebut.

Kepala Dishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru mengatakan, pihaknya telah memetakan beberapa titik rawan terjadinya pelanggaran parkir saat Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri. Nah, untuk mencegah hal tersebut, pihaknya mendirikan posko pengaduan di sekitar lokasi.

“Karena itu kami mendirikan posko pengaduan di sana, sehingga mungkin itu lebih efektif. Artinya, kalau ada petugas (Dishub) yang mengawasi di lapangan, mungkin agak sungkan (juru parkir) itu,” kata Tundjung, Kamis (28/3/2024).

Menurut dia, tingkat kunjungan ke mal atau tempat wisata, seperti kawasan religi Sunan Ampel, biasanya meningkat jelang Lebaran. Kepadatan pengunjung ini berpotensi dimanfaatkan oknum jukir untuk menarik tarif parkir di atas ketentuan.

Maka dari itu, kata Tundjung, Dishub Surabaya berinisiatif mendirikan posko di beberapa titik lokasi yang dinilai rawan terjadi pelanggaran parkir. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti setiap aduan warga terkait dengan perparkiran tersebut.

Baca Juga :   Waspada Covid-19 Jelang Libur Nataru, Pemkot Surabaya Ajak Masyarakat Maksimalkan Vaksinasi

“Untuk sanksi yang diberikan (kepada jukir) sesuai dengan aturan. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pencopotan. (Sanksi) itupun kita juga tembusi (sampaikan) ke paguyuban agar tahu,” jelasnya.

Secara terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, Affan Abdillah, menerangkan bahwa posko pengaduan parkir didirikan secara bertahap di lima lokasi. Sementara ini, posko sudah terpasang ada di tiga lokasi, yakni Jl. Nyamplungan, Tunjungan, dan KH. Mas Mansyur.

“Untuk posko Kranggan Insyaallah minggu depan. Sedangkan posko di KBS (Kebun Binatang Surabaya), Insyaallah H-7 lebaran,” kata Affan.

Petugas Dishub Surabaya akan berjaga di posko dan siap melayani masyarakat mulai pukul 06.00-22.00 WIB. “Masyarakat bisa melaporkan pengaduan atau saran kepada petugas yang berjaga di sana,” terang Affan.

Affan mengimbau kepada masyarakat agar laporan yang disampaikan kepada petugas disertai dokumentasi dan detail informasi yang jelas. Informasi ini akan membantu petugas dalam melakukan penindakan di lapangan.

“Laporan yang disampaikan bisa terkait kemacetan lalu lintas, pelanggaran parkir atau juru parkir Tepi Jalan Umum, gangguan traffic light, gangguan PJU dan lain sebagainya,” jelas Affan.

Baca Juga :   Ponpes Darul Ulum Membuka Pintu Silaturahmi dengan Menggelar Pengajian Kitab-Kitab Klasik selama Ramadhan

Selain melalui posko pengaduan parkir, masyarakat juga bisa memanfaatkan beberapa kanal pengaduan lain yang dimiliki Pemkot Surabaya. Di antaranya Command Center 112; aplikasi WargaKu; Instagram resmi Dishub Surabaya; hingga Whatsapp Hotline di Nomor 081802626112.◼︎

Artikel Terkait

Leave a Comment