samudrafakta.com

Catat, Di Tanggal Ini Kawasan Bromo Bebas Kendaraan Bermotor

MALANG | SAMUDRA FAKTA – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menyatakan bahwa kawasan Bromo bebas dari aktivitas kendaraan bermotor untuk memperingati adat dan budaya masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu.

Kepala Balai Besar TNBTS Hendro Widjanarko di Kota Malang, Jawa Timur, mengatakan bahwa penutupan kaldera Tengger dari kendaraan bermotor tersebut dilakukan pada 23 Desember 2022 mulai pukul 18.00 WIB hingga 24 Desember pukul 18.00 WIB.

“Dilakukan penutupan kaldera Tengger TNBTS dari kendaraan bermotor, kecuali untuk kedaruratan,” kata Hendro.

Hendro menjelaskan, kaldera Bromo juga akan bebas dari kendaraan bermotor pada akhir Wulan Kapitu yang jatuh pada 21-22 Januari 2023 dengan waktu yang sama. Pengumuman itu tertuang dalam Surat Nomor PG.10/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/2022.

Menurutnya, meskipun dilakukan pembatasan kendaraan bermotor di kawasan itu, aktivitas pariwisata di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tersebut tetap diperbolehkan. Namun, para wisatawan tidak diperkenankan menggunakan kendaraan bermotor.

“Masih diperbolehkan kunjungan wisata, hanya saja untuk kaldera Bromo atau Tengger, tidak diperkenankan menggunakan kendaraan bermotor,” ujarnya.

Ia menambahkan, kendaraan bermotor dari arah Kabupaten Pasuruan hanya diperbolehkan hingga Pakis Bincil, dari arah Kabupaten Malang serta Kabupaten Lumajang hingga Jemplang, dan dari arah Kabupaten Probolinggo hanya sampai Cemorolawang. “Ini dilakukan untuk menghormati adat dan budaya masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu,” ujarnya.

Pembatasan kendaraan bermotor itu, lanjutnya, juga memperhatikan surat yang dikeluarkan oleh Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Probolinggo pada 5 Desember 2022 perihal Pemberitahuan Wulan Kapitu Nomor 219/PHDI-KAB/XII/2022.(SF | Yadi)

Leave a Comment