Penumpang tiga KA di Daop 8 Surabaya yang terdampak pembatalan bisa mengajukan refund 100 persen maksimal 7 x 24 jam sejak jadwal keberangkatan.
Penumpang yang terdampak pembatalan tiga perjalanan kereta api di wilayah Daop 8 Surabaya dapat mengajukan pengembalian bea atau refund sebesar 100 persen di luar bea pesan. Kebijakan ini berlaku setelah KAI melakukan penyesuaian operasional imbas insiden KA jarak jauh dan KRL di Bekasi.
Tiga perjalanan yang dibatalkan pada Rabu, 29 April 2026, yakni KA 263 Ambarawa Ekspres relasi Surabaya Pasarturi–Semarang Tawang, KA 66F Arjuno Ekspres relasi Malang–Surabaya Gubeng, serta KA 65F Arjuno Ekspres relasi Surabaya Gubeng–Malang.
Syarat Refund Tiket
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono mengatakan, pengembalian bea penuh diberikan kepada penumpang dengan jadwal keberangkatan pada periode terdampak. Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang membatalkan perjalanan akibat penyesuaian operasional.
“KAI memastikan seluruh hak penumpang tetap terpenuhi melalui kebijakan pengembalian bea secara penuh,” ujar Mahendro, Rabu, 29 April 2026.
KAI mencatat 588 penumpang terdampak pembatalan perjalanan di wilayah Daop 8 Surabaya. Hingga Selasa, 28 April 2026, sebanyak 190 tiket telah diproses untuk pembatalan dan pengembalian bea.
Batas Pengajuan 7 x 24 Jam
Pengembalian dana dapat dilakukan secara tunai di loket stasiun daring atau melalui transfer bank jika diajukan lewat Contact Center 121 di 021-121. Batas waktu pengajuan pembatalan tiket maksimal 7 x 24 jam sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
Selain pengembalian bea, penumpang terdampak juga dapat memilih penjadwalan ulang perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku. KAI mengimbau penumpang yang belum membatalkan tiket segera mengajukan refund atau mengatur ulang jadwal melalui kanal resmi.
“KAI berkomitmen untuk terus mengutamakan keselamatan perjalanan serta memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan,” kata Mahendro.***





