samudrafakta.com

Calon Petugas Haji DIY Mengaku Lulus Seleksi tetapi Didiskualifikasi secara Diskriminatif, Begini Fakta Kronologinya

Ilustrasi Petugas Haji Indonesia. (Dok. Istimewa)

Menurut Masmim, untuk ditetapkan sebagai petugas haji, masih ada sejumlah tahapan yang harus diikuti oleh peserta yang telah diumumkan menjadi calon petugas. Pertama, dia harus dipanggil untuk mengikuti Bimtek Calon PPIH (Petugas Penyelenggara Ibadah Haji) petugas kloter.

“Jika ada peserta yang meski sudah diumumkan lulus sebagai calon tapi ternyata tidak dipanggil Bimtek Calon PPIH, berarti statusnya belum lolos seleksi tahap berikutnya,” jelas dia lagi.

Bahkan, kata Masmim Afif, calon petugas yang dipanggil untuk ikut bimtek juga masih belum tentu ditetapkan sebagai petugas. Jika dinilai tidak lolos Bimtek Calon PPIH petugas kloter, kata Masmim Afif, maka dia akan dinyatakan tidak lolos tahap berikutnya.

“Tidak lolos tahap berikutnya itu ditandai dengan tidak ada panggilan baginya untuk berangkat dan bertugas karena dianggap tidak lolos Bimtek PPIH petugas kloter,” jelas Masmim.

“Jadi masih ada sejumlah tahapan bagi calon petugas dan masih memungkinkan setiap calon petugas lolos atau tidak lolos sampai ditetapkan sebagai petugas yang berangkat ke Arab Saudi,” sambungnya.

Baca Juga :   Awas, Beberapa Hal Ini Bisa Membuat Ibadah Haji Tertolak

Soal alasan Aguk Irawan tidak mendapat panggilan Bimtek Calon PPIH Petugas Kloter TPIHI, Masmim Afif menegaskan bahwa itu bukan karena diskualifikasi. Menurutnya, kuota Bimtek PPIH bagi calon petugas kloter asal DI Yogyakarta semula berjumlah 20 orang, dengan komposisi 10 Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) dan 10 Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI).

Dalam proses selanjutnya, kata Masmim, jemaah haji DIY yang semula terbagi menjadi 10 kloter (kelompok terbang), ternyata hanya menjadi 9 kloter. Ini berakibat pada pengurangan kuota peserta Bimtek PPIH Petugas Kloter sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

“Setelah kami melakukan koordinasi dan mempertimbangkan berbagai hal, diputuskan bahwa satu calon petugas yang tidak bisa diikutkan dalam Bimtek PPIH adalah Aguk Irawan,” Masmim mengklarfikasi.

“Jadi, Aguk tidak didiskualifikasi sebagaimana disampaikan dalam surat terbuka. Aguk memang lolos sebagai calon petugas, namun karena keterbatasan kuota tidak bisa diikutkan dalam Bimtek PPIH,” lanjutnya.

Bimtek PPIH petugas kloter untuk Embarkasi Solo (SOC) sendiri telah digelar dari 25 Februari – 5 Maret 2024. Ada 19 calon petugas asal DI Yogyakarta yang mengikuti proses Bimtek PPIH petugas kloter. Proses Bimtek diselenggarakan bersamaan dengan calon petugas kloter dari Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga :   Menag Terbitkan Pedoman Ceramah: Kebijakan yang Dinilai Berlebihan

“Panitia tentu akan melihat proses Bimtek PPIH petugas kloter ini, apakah 19 peserta asal DI Yogyakarta ini lolos seleksi Bimtek semua ataukah tidak,” tandas dia.

Surat Terbuka Kedua dari Aguk Irawan

Menanggapi klarifikasi dari pihak Kanwil Kemenag DIY tersebut, Aguk pun menuliskan kembali bantahannya.

Berikut isi lengkap surat tersebut, sebagaimana dikirimkan Aguk kepada Redaksi Samudra Fakta, Rabu (6/3/2024):

Artikel Terkait

Leave a Comment