samudrafakta.com

Buntut Polemik PCNU Jombang, PBNU Copot Wakil Ketua PWNU Jawa Timur

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencopot KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam dari jabatan Wakil Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur. Gus Salam dicopot dari jabatannya lantaran menggugat penunjukan ketua dan struktur Pengurus Cabang NU (PCNU) Jombang.

Kabar pencopotan Gus Salam terungkap melalui surat berkop PBNU dengan Nomor 831/PB.03/A.I.03.44/99/08/23. Surat itu ditandatangani Ketua PBNU Abdullah Latopada dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Faisal Saimina.

Wasekjen PBNU Faisal Saimina, dikutip dari CNN Indonesia, membenarkan surat itu resmi dari pihaknya. Menurut dia, rapat harian jajaran Syuriah dan Tanfidziyah PBNU yang digelar beberapa waktu lalu membahas ihwal gugatan yang dilayangkan Gus Salam.

“Surat itu benar. Salah satu pembahasannya terkait dengan adanya gugatan kepada PBNU yang dilayangkan oleh yang menamakan diri Aliansi Penegak Qanun Asasi Nahdlatul Ulama,” kata Faisal, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa, 15 Agustus 2023.

Surat tersebut berisi pernyataan pencopotan Gus Salam berdasarkan hasil rapat harian Syuriah dan Tanfidziyah PBNU terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Sebagai informasi Gus Salam adalah salah satu orang yang menggugat PBNU.

Baca Juga :   Relasi Harmonis Tan Malaka – Kiai Hasyim Asy'ari: Membangun Kemandirian Ekonomi hingga Resolusi Jihad

“Bahwa di antara para penggugat terdapat pejabat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur atas nama Abd. Salam (KH. Abdus Salam Shohib) dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Mojoagung atas nama Sugianto,” demikian bunyi surat itu pada poin pertama.

PBNU menilai tindakan Gus Salam  melanggar Pasal 71 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ARTNU) dan Pasal 6 Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.

“Salah satu keputusan Rapat Harian Syuriah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama adalah memberhentikan pejabat pengurus dimaksud (Gus Salam dan Sugianto) sesuai peraturan yang berlaku pada perkumpulan Nahdlatul Ulama,” tulis surat itu pada poin ketiga.

Faisal tidak menjelaskan lebih rinci terkait klasifikasi perkara gugatan tersebut. Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, gugatan yang dilayangkan Aliansi Penegak Qanun Asasi NU itu terkait pembentukan kepengurusan PCNU Jombang oleh PBNU.

“Setelah kami telusuri, ada beberapa personel yang kami duga itu adalah pengurus atau pejabat yang ada di lingkungan Nahdlatul Ulama, di antaranya Gus Salam,” kata Faisal.

Baca Juga :   PBNU Adakan Muktamar Pemikiran untuk Bahas Masyarakat ke Depan, Diklaim Bebas Unsur Politik

PBNU menilai tindakan Gus Salam mencederai organisasi. Oleh karena itu, PBNU memutuskan mencopot Gus Salam dan Sugianto dari MWCNU Mojoagung.

Faisal menambahkan, Gus Salam hanya diberhentikan dari struktural PWNU Jatim, sementara keanggotaannya sebagai kader NU masih tetap berlaku.

Sementara itu, Gus Salam mengaku belum menerima surat resmi dari PBNU terkait pencopotan dirinya. Ia baru menerima salinan surat itu dalam bentuk PDF. “Saya juga cuma nerima [PDF] surat itu, tapi [surat] fisiknya belum tahu,” kata pengasuh ponpes Denanyar, Jombang itu, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa, .

Oleh karena itu, Gus Salam enggan merespons keputusan PBNU tersebut. Namun, ia mengaku siap menerima segala konsekuensi atas tindakannya.

Polemik PCNU Jombang

Sebagai informasi, PBNU melantik jajaran PCNU Kabupaten Jombang masa khidmah 2023-2024 pada Sabtu, 20 Mei 2023. Para pengurus PCNU yang dilantik tersebut merupakan penunjukan langsung dari PBNU. Pelantikan dihadiri pengurus inti PBNU, antara lain Rais Aam KH. Miftakhul Ahyar, Katib Aam KH Ahmad Said Asrori, Ketua Umum KH. Yahya Cholif Staquf, Sekjen Saifullah Yusuf, dan Bendahara Umum Gudfan Arif.

Baca Juga :   Deklarasi Anies-Muhaimin: Di Antara Kontroversi Klaim Dukungan Nahdliyin dan ‘Gerak Cepat’ KPK

Artikel Terkait

Leave a Comment