BEI menjadwalkan batas harga saham terendah turun dari Rp50 menjadi Rp1 mulai perdagangan Senin, 28 September 2026.
Bursa Efek Indonesia menjadwalkan batas harga saham terendah Rp1 per saham mulai berlaku pada perdagangan Senin, 28 September 2026. Sebelumnya, harga minimum saham dalam ketentuan bursa berada pada Rp50.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pada Jumat, 25 September, seluruh anggota bursa telah siap menerapkan perubahan tersebut.
Bursa Ingin Harga Lebih Terbentuk
Menurut Jeffrey, batas harga baru diharapkan meningkatkan likuiditas saham yang selama ini tertahan di Rp50 dan jarang diperdagangkan. Bursa juga berharap transaksi dapat menghasilkan pembentukan harga yang lebih baik.
Perubahan tersebut disertai penyesuaian ketentuan auto rejection untuk efek bersifat ekuitas dan dana investasi infrastruktur di pasar reguler serta pasar tunai. Aturannya tertuang dalam dua surat keputusan direksi BEI.
Dampak Dilihat dari Transaksi
Batas minimum Rp1 tidak berarti seluruh saham akan turun ke harga tersebut. Harga transaksi tetap bergantung pada penawaran, permintaan, dan ketentuan perdagangan untuk masing-masing saham.
BEI menyatakan akan mengevaluasi penerapan aturan. Pergerakan saham yang sebelumnya tertahan pada harga Rp50 menjadi salah satu hal yang dapat diamati setelah perdagangan Senin berlangsung.***





