samudrafakta.com

Bawaslu: Pelanggaran Kampanye di Masa Tenang Paling Banyak di Medsos X

Bawaslu Mengkaji Pelanggaran Kaesang

Pada Senin (12/2/2024), Bawaslu mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengunggah foto kampanye di masa tenang Pemilu 2024. “Saat ini sedang dalam kajiannya Bawaslu,” kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty dikutip dari CNN Indonesia.

Menurut Lolly, ada dua pasal yang berpotensi dilanggar Kaesang. Pertama, Pasal 287 ayat 5 UU Pemilu tentang ketentuan masa tenang. Kedua, Pasal 492 tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

“Kami perlu menyampaikan untuk hal yang semacam ini saat ini Bawaslu sedang melakukan kajian mendalam berkenaan dengan dugaan terlanggarnya Pasal 287 ayat 5, berkenaan dengan terlanggarnya Pasal 492. Ini sedang kami dalami,” ujarnya.

Pasal 287 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan bahwa media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Sementara Pasal 492 UU Pemilu menyebut ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Baca Juga :   Kaesang Pernah Mendapat Arahan dari Presiden Jokowi, Suara PSI Naik Pesat dalam 30 Jam

Lolly mengklaim Bawaslu telah melakukan langkah cepat dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk unggahan Kaesang tersebut. “Untuk langkah cepatnya kami sudah meminta agar itu di-take down. Karena ini kan berproses,” ujarnya.

Kaesang mengunggah sejumlah foto aktivitas kampanyenya di Kediri di akun Instagram @kaesangp. Salah satu foto yang diunggah adalah simulasi pencoblosan surat suara untuk panslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

“Perjalanan kampanye PSI yang kedua beralih ke Kediri! Antusiasmenya luar biasa, Mawar Melawan kembali dihadiri oleh ribuan pendukung dan kader PSI,” demikian kutipan dari keterangan foto dari unggahan Kaesang tersebut.

____FOTO:tangkapan layar akun Instagram @kaesangp/Canva

 

Artikel Terkait

Leave a Comment