samudrafakta.com

Banyak Santri Meninggal akibat Kekerasan, Kemenag Ancam Cabut Bantuan bagi Pesantren yang Terbukti Ada Kasus

Ilustrasi ancaman kekerasan fisik. (Canva)

Satibi menyebutkan langkah preventif tetap menjadi langkah utama agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di waktu mendatang. Menurut dia, pencegahan kekerasan dimulai dari pendataan penyelenggara pesantren. Dari pendataan pesantren, kata Satibi, pemerintah dan masyarakat dapat melakukan langkah kolaboratif dengan penyelenggara pendidikan pesantren, termasuk di antaranya pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren.

“Data pesantren memandu pemerintah untuk bekerja sama dengan pesantren, sekaligus mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti peristiwa kekerasan ini,” ucap Satibi.

Meski dalam UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren disebutkan bahwa pesantren proaktif mendaftar keberadaan pesantren ke pemerintah, lanjut Katibi, namun pemerintah mestinya proaktif dengan melakukan edukasi dan pendataan. Menurut dia, pesantren lahir dan tumbuh bersama-sama masyarakat. Di sisi lain, pemerintah memiliki perangkat paling bawah seperti RT, RW, Desa, dan Kecamatan.

“Mestinya, keberadaan pesantren di sebuah wilayah dapat diketahui oleh struktur pemerintah paling bawah. Jadi, tidak ada lagi cerita pesantren belum terdaftar di Kementerian Agama. Pemerintah harus aktif melakukan edukasi dan pendataan,” tegas Satibi.

Baca Juga :   Santri di Kediri Tewas Diduga Dianiaya Senior, Berikut Fakta-Faktanya

Kemenag sendiri mengeklaim telah menempuh berbagai upaya untuk mengatasi persoalan kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan pesantren. Salah satunya adalah, menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag), Muhammad Ali Ramdhani, melarang pesantren untuk menciptakan ruang-ruang gelap.

“Salah satu keinginan besar kita di dalam hal ini adalah terutama di kekerasan seksual dan termasuk perundungan, itu tidak boleh ada ruang gelap di pondok pesantren,” ujar pria yang akrab dipanggil Kang Dhani ini dalam acara “Ngopi: Ngobrol Pendidikan Islam”, yang digelar di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Februari 2024.

Menurut dia, ruang gelap ini–yang pertama–adalah relasi kuasa yang sangat kuat antara santri dan kiainya atau ibu nyainya. Karena, kadang-kadang santri itu bisa ditarik pada ruang-ruang yang gelap itu.

“Ruang gelap itu tidak harus terhubung. Tetapi tidak bisa ditengok dari luar. Ada ruang privat yang tidak diperkenankan,” ucap pejabat yang biasa disapa Kang Dhani tersebut.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Basnang Said mengatakan bahwa Kemenag dapat menghentikan bantuan untuk pondok pesantren yang terjerat kasus kekerasan.

Baca Juga :   Chat Terakhir Santri Kediri yang Diduga Tewas di Tangan Teman, "Aku Takut Ma, Tolong. Cepat Sini Ma"

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan usulan RMI. Namun Basnang mengatakan, saat ini Kemenag belum akan memberikan sanksi terhadap dua pondok pesantren tersebut. Sebab, pihaknya masih menunggu hasil investigasi secara lengkap.

“Sanksinya jika kasus itu muncul di media, bantuan-bantuan mungkin akan di-blacklist,” ujar Basnang, dikutip dari Republika.co.id.

Untuk mencabut izin pesantren yang terbukti ada kasus kekerasan, kata Basnang, membutuhkan pertimbangan yang mendetail. Pasalnya, di pesantren tersebut terdapat kiai, santri dan lembaga pendidikan. Menurut Basnang Kemenag lebih akan memprioritaskan pembinaan.◼︎

 

 

 

Artikel Terkait

Leave a Comment