samudrafakta.com

Banyak Santri Meninggal akibat Kekerasan, Kemenag Ancam Cabut Bantuan bagi Pesantren yang Terbukti Ada Kasus

Ilustrasi ancaman kekerasan fisik. (Canva)
JAKARTA—Kabar meninggalnya seorang santri di Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyah Mojo, Kabupaten Kediri Jawa Timur, yang diduga akibat dianiaya seniornya bukanlah kasus pertama yang terjadi dalam lingkungan pesantren. Kasus serupa juga terjadi di pondok pesantren di berbagai daerah di Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) mengancam bakal mencabut bantuan bagi pesantren yang di dalamnya terjadi kasus kekerasan.

Berikut ini lima kasus santri meninggal diduga akibat penganiayaan sepanjang 2022-2024, sebagaimana dilansir Pusat Data Republika:

  1. Santri Ponpes PPTQ Al Hanifiyah Kediri bernama Bintang Balqis Maulana (14 tahun), santri asal Banyuwangi tewas diduga dianiaya empat seniornya. Korban meninggal pada Jumat (23/2/2024) siang.
  2. Santri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al Imam Ashim, yang berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan bernama Andi Alfian Rezky (14 tahun), meninggal dunia usai dianiaya seniornya pada Selasa, 20 Februari 2024.
  3. Santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kuningan, berinisial MHAD (18 tahun) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan temannya sesama santri. Korban meninggal pada Senin, 4 Desember 2023.
  4. Santri Pondok Pesantren di Klepu Pringsurat Temanggung berinisial N meninggal dunia setelah diduga dianiaya teman-teman satu kamar, pada Ahad,  10 September 2023. Penganiayaan diduga dipicu akibat korban mencuri uang teman-temannya.
  5. Santri Pondok Pesantren Putra Ta’mirul Islam, Masaran, Sragen berinisial D (14 tahun) asal Desa Katikan, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, meninggal pada 20 November 2022 akibat diduga penganiayaan seniornya.
Baca Juga :   Menggali Lebih Dalam ‘Bullying’ dan Dampaknya pada Kesehatan Mental

Menyikapi sederet fenomena tersebut, Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU), KH. Hodri Ariev mendesak agar Kemenag segera melakukan langkah konkret. Menurut dia, Kemenag sebagai perwakilan pemerintah yang menaungi pesantren harus segera turun tangan.

Hodri menyoroti dua kasus kekerasan di pondok pesantren yang ada di Malang dan Kediri, Jawa Timur. Sebagai informasi, di Malang, ada santri senior menyetrika santri juniornya. Sementara di Kediri, santri asal Banyuwangi meninggal setelah diduga mengalami penganiayaan.

“Bisa dibuat kredit poin agar hanya pesantren ramah anak yang bisa mengajukan dan mendapat bantuan dan pembinaan kelembagaan,” ujar Hodri, dikutip dari Republika.co.id, Selasa (27/2/2024).

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik) Satibi Satori mengatakan, kekerasan dan perundungan di lingkungan pesantren harus mendapat perhatian serius oleh pemangku kepentingan. Menurut dia, perlu dilakukan tiga langkah pararel.

Pertama, penegakan hukum kepada pelaku secara adil dan transparan. Kedua, pemerintah melalui Kementerian Agama segera menerbitkan regulasi pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren. Ketiga, pemerintah juga harus proaktif mendata pesantren di Indonesia,” ujar Satibi di Jakata, Rabu, 28 Februari 2024.

Baca Juga :   Santri di Kediri Tewas Diduga Dianiaya Senior, Berikut Fakta-Faktanya

Artikel Terkait

Leave a Comment