Istana dan BIN Menyebut Makar, Pasal Itu Belum Dipakai Polisi

Kepala BIN Muhammad Herindra. (Samudrafakta/Anwar Haris)

Satu kata, makar, kini diucapkan pejabat dari Istana hingga BIN. Pasal yang disangkakan ke empat jenderal tersangka belum memuatnya.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menilai penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarah ke makar.

Ia menyampaikannya setelah mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026), untuk menemui Prabowo.

Herindra menyebut penyadapan itu ilegal dan “mengarah ke tindakan yang makar”. Dasar penilaiannya tidak diuraikan, begitu pula isi laporan yang akan disampaikannya kepada Presiden.

Bacaan Lainnya

Istana lebih dulu menyuarakannya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Rabu (4/11/2026), menilai perbuatan para tersangka mungkin mengarah ke makar.

Makar di Ucapan, Penyadapan di Pasal

Di meja penyidik, kata itu belum menjadi pasal.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026), menyebut para tersangka dijerat Pasal 258 dan 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua pasal itu mengatur penyadapan tanpa hak dan akses ilegal. Penyidik juga memakai Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penghapusan data elektronik.

Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan hasil sadapan di komputer sistem penyadapan untuk menghilangkan jejak.

Hari itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan tak ada indikasi makar: “semata-mata adalah penyadapan”.

Sehari kemudian, Rabu (4/11/2026), Yusril menyebut unsur dugaan makar masih akan didalami.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai ada tidaknya makar baru terungkap lewat pendalaman perkara.

Menurut dia, bentuknya bisa makar fisik seperti Pasal 191 KUHP, atau sabotase yang melemahkan presiden, Jumat (6/11/2026).

Tersangka Bertambah, Motif Belum Terang

Kamis (5/11/2026) malam, Bareskrim menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat. Ia mantan Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Polri yang sebelumnya berstatus saksi.

Tiga tersangka lain, yang diumumkan Selasa (3/11/2026), ialah Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Prabowo memecat Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu (4/11/2026).

Markas Besar Polri memastikan para tersangka bakal menjalani sidang kode etik. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko belum menyebut jadwalnya.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (6/11/2026), menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia meminta Komisi III memantau perkara secara berkala.

Motif penyadapan belum terang. Prasetyo Hadi mengaku pemerintah ikut bertanya-tanya soal tujuannya: “secara lengkap dan detail itu kita tunggu dari proses penyidikan”.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan