BGN menyebut kendaraan distribusi wajib disediakan mitra. Asosiasi mitra di daerah 3T meminta kejelasan biaya kendaraan dan pengecualian untuk wilayah dengan ongkos logistik tinggi.
Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan biaya kendaraan pengantar makanan tidak termasuk dalam biaya operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Penjelasan ini menyusul pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat yang diumumkan pada 29 Oktober 2026.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan kendaraan distribusi merupakan fasilitas yang wajib disediakan mitra, sebagaimana bangunan dapur, peralatan memasak, dan peralatan makan. Menurutnya, kewajiban itu berlaku sejak awal program.
“Mengenai kendaraan yang tidak lagi dibebankan dalam komponen biaya operasional karena memang sedari awal program MBG ini ada, kendaraan distribusi merupakan kewajiban yang harus disediakan mitra,” kata Tysa dalam keterangan yang dikutip CNN Indonesia, Rabu, 4 November 2026.
Mitra Daerah 3T Minta Kejelasan
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pangan Gizi Indonesia Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (APGI3T), Gardian Muhammad, meminta BGN mengkaji penerapan batas biaya yang seragam di semua wilayah.
Menurut Gardian, dapur di daerah 3T dapat melayani lebih sedikit penerima, sementara ongkos listrik, transportasi, dan distribusinya tetap tinggi. Ia juga menilai kewajiban menyediakan kendaraan perlu dijelaskan lebih rinci.
Gardian menyebut mitra harus memperhitungkan pembelian atau penyewaan kendaraan, perawatan, pajak, asuransi, dan penyusutan aset. Ia meminta BGN membuka pilihan kepemilikan, sewa, atau kerja sama dengan penyedia transportasi setempat.
“Daerah 3T tidak bisa diperlakukan dengan pendekatan dan parameter yang sama dengan daerah aglomerasi,” kata Gardian, seperti dilaporkan CNN Indonesia pada 4 November.
Gardian mengatakan sejumlah dapur terpencil anggota asosiasinya masih dalam tahap persiapan. Karena itu, dampak aturan baru terhadap biaya operasional mereka belum dapat diukur dari pelaksanaan penuh.
BGN menyatakan plafon Rp3.000 dibuat untuk mengendalikan pengeluaran yang sebelumnya dihitung berdasarkan biaya riil tanpa batas atas. Insentif fasilitas mitra juga telah diubah dari Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per penerima manfaat.
Perkembangan berikutnya bergantung pada penjelasan teknis BGN: bagaimana biaya kendaraan ditanggung mitra dan apakah perhitungan bagi dapur di daerah 3T akan dibedakan.***





