Satpol PP Surabaya menyegel 15 toko dari 40 titik pengawasan peredaran miras ilegal, menindak modus penjualan eceran di perkampungan dan warung kopi.
Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan perizinan. Dari total 40 titik target operasi, sebanyak 15 tempat usaha telah dipasangi stiker segel penindakan.
Penyisiran intensif selama sebulan terakhir menyasar toko penyalah guna izin, hunian warga di tengah perkampungan, hingga warung kopi remang-remang yang menjual miras secara sembunyi-sembunyi.
Modus Subdistributor dan Pesanan Titipan
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengungkapkan pelanggaran jamak terjadi ketika pelaku usaha yang mengantongi izin subdistributor justru melayani pembelian eceran kepada pembeli umum.
“Kebanyakan hasil pengawasan mendapati toko-toko itu menjual eceran, padahal izin aslinya subdistributor. Sampai saat ini sekitar 15 toko sudah kami segel,” kata Irna, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Petugas juga membongkar siasat pedagang yang menitipkan stok botol minuman keras di lokasi lain demi mengelabui razia. Barang baru dikirim melalui kurir saat pengunjung memesan di tempat.
Ancaman Pidana Perusakan Segel
Titik pelanggaran tersebar merata di kawasan Sawahan, Surabaya Pusat, Utara, Timur, hingga Selatan. Tindakan tegas diambil berbekal laporan warga yang resah terhadap dampak gangguan ketenteraman lingkungan.
Irna menegaskan pemilik usaha dilarang keras melanjutkan aktivitas komersial maupun merusak stiker penutupan sementara di lokasi perkara.
“Saat pelaku nekat melepaskan segel, tindakan tersebut otomatis masuk ke ranah pidana perusakan dan langsung diproses secara hukum,” ujar Irna. ***





