Impor Minyak Lewat BLU Tanpa APBN, Siapa Menalangi?

Bahlil menyebut impor energi lewat BLU tanpa APBN, sementara sumber dana dan skema pembayarannya belum dirinci. (Ilustrasi)

Bahlil menyebut pengadaan lewat BLU Lemigas tak memakai APBN. Tapi sumber dana dan skema pembayarannya belum dirinci.

Sejak diumumkan pada Senin (26/10), Perpres 107/2026 baru berusia lima hari, tetapi pertanyaan di sekelilingnya sudah menumpuk.

Aturan itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta.

Bahlil menyebutnya “babak baru dalam sistem pengadaan crude, BBM, dan LPG bagi negara kita.”

Bacaan Lainnya

Lewat aturan ini, Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas yang mengadakan impor, lalu menjualnya kepada Pertamina.

Bahlil menjelaskan, “Selama ini Pertamina hanya melakukan proses B2B, tendernya lama. Dan dengan Perpres ini, kita melakukan G2G dan G2B.”

B2B berarti antarperusahaan, G2G antarpemerintah, dan G2B pemerintah dengan perusahaan.

Aman hingga Awal 2027, Lalu Mengapa Diubah?

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menyatakan pengadaan BBM hingga kuartal I 2027 sudah rampung.

Ia menyampaikannya di RDMP Pertamina Balikpapan, Kamis (22/10): “kita sudah deal done istilahnya itu deal done”, alias kesepakatan sudah final.

Fortune IDN pada Rabu (28/10) melaporkan kebijakan ini belum berlaku penuh karena masih memerlukan transisi dan konsolidasi bersama Pertamina.

Negara pemasok dan waktu pengoperasiannya pun belum dirinci pemerintah.

Soal swasta, Bahlil menjawab usai acara FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10): “Kalau swasta enggak dong, harusnya. Kalau swasta, itu urusan mereka.”

Tanpa APBN, tetapi Siapa yang Menalangi?

Ditanya sumber anggaran BLU, Bahlil menjawab dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dilaporkan Republika pada Selasa (27/10): “Oh, itu tidak dipakai APBN. Tidak.”

Dalam pernyataan yang dilaporkan media hingga Jumat (30/10), sumber pembiayaan dan mekanisme pembayaran kepada pemasok belum diuraikan.

Alasan memilih BLU pernah dijelaskan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Kholid Syeirazi kepada Warta Ekonomi pada Selasa (2/6), sebelum perpres ini terbit.

Menurutnya, Pertamina terikat aturan pemberi pinjaman obligasi global (global bond): “Jadi tidak boleh berhubungan dengan negara-negara yang kena sanksi.”

Kholid menambahkan, “Itu bisa disiasati dengan BLU.”

Pertanyaan pembiayaan itu kian tajam karena harga minyak tinggi. Brent menyentuh USD113,96 per barel pada Jumat (23/10), dari USD100,53 pada 6/10.

Artinya menguat sekitar 13 persen dalam 17 hari, menurut hitungan sendiri.

Rupiah ikut tertekan, dengan dolar AS bertengger di Rp18.094 pada Jumat pagi (30/10).

Harga BBM bersubsidi dijanjikan tetap hingga akhir 2026: Pertalite Rp10.000 dan Biosolar Rp6.800 per liter.

Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra menyampaikan harapannya dalam keterangan tertulis pada Selasa (27/10).

Ia menyatakan bahwa “perubahan mekanisme ini harus benar-benar menghasilkan efisiensi biaya, transparansi, dan kepastian pasokan.”

Efisiensi dan transparansi yang diminta DPR sulit diuji selama pertanyaan paling dasar belum terjawab: siapa yang menalangi pembelian minyak itu?***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan