Polda Kalsel Tetapkan Empat Tersangka Karhutla dari Korporasi

Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. (Istimewa)

Polisi menangani dugaan kebakaran lahan di wilayah konsesi 12 korporasi. Delapan tersangka juga ditetapkan dalam perkara perorangan.

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menetapkan empat tersangka dari unsur korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Perkara tersebut berkaitan dengan serangkaian kebakaran di wilayah konsesi perusahaan.

Kapolda Kalimantan Selatan Inspektur Jenderal Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan penetapan tersangka merupakan bagian dari penanganan perkara yang melibatkan 12 korporasi.

“Empat tersangka ini dari 12 korporasi yang kita lakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Rosyanto di Banjarbaru, Senin, 19 Oktober 2026, sebagaimana diberitakan Antara pada Selasa.

Bacaan Lainnya

Kesengajaan dan Kelalaian Diusut

Rosyanto menyatakan penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat. Menurut dia, luas lahan terbakar tidak menghapus pertanggungjawaban apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian.

Polisi akan memproses pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan temuan penyelidikan dan penyidikan.

Keterangan tersebut belum merinci identitas empat tersangka, kedudukan mereka dalam perusahaan, maupun nama korporasi yang terkait. Karena itu, penyebutan empat tersangka dari unsur korporasi belum dapat disamakan dengan penetapan empat perusahaan sebagai tersangka.

Delapan Tersangka Perorangan

Selain perkara yang melibatkan korporasi, Polda Kalsel dan kepolisian resor jajaran menangani 16 kasus karhutla perorangan.

Sebanyak 12 kasus telah masuk tahap penyidikan. Empat lainnya masih dalam penyelidikan.

“Untuk perorangan ada delapan tersangka sudah ditetapkan,” ujar Rosyanto.

Penetapan tersangka merupakan tahap proses hukum. Kesalahan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui persidangan.

DPR Mendorong Evaluasi HGU

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda meminta proses hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat karhutla dilanjutkan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Ia juga mendorong pencabutan hak guna usaha perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran. Rifqinizamy meminta koordinasi kepolisian dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui kantor wilayah di Kalimantan Selatan.

Dorongan tersebut disampaikan pada Selasa, 20 Oktober. Pencabutan HGU masih berupa desakan DPR, bukan keputusan yang telah diberlakukan terhadap perusahaan dalam perkara ini.

Pemulihan Lahan Menjadi Tanggung Jawab

Pada tingkat nasional, Kementerian Kehutanan menyatakan penanganan karhutla berjalan melalui sanksi administratif, proses pidana, dan kemungkinan tuntutan ganti kerugian.

Kemenhut juga mengembangkan bukti untuk menelusuri pemilik manfaat di balik kebakaran areal konsesi. Pengawasan diarahkan pada pelaksanaan sanksi dan kewajiban pemulihan ekosistem oleh pemegang izin.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan