Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menindaklanjuti usulan Kapolri Suyudi. Permintaan itu muncul karena narkotika cair diselundupkan lewat rokok elektrik.
Majelis Ulama Indonesia akan membawa permintaan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape ke dalam pembahasan mendalam. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Niam Sholeh merespons positif usulan yang disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Suyudi Ario Seto.
“Kapolri saat kunjungan silaturahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam kepada MUI Digital, Rabu, 14 Oktober 2026.
Suyudi menyampaikan permintaan itu saat bersilaturahim di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Oktober 2026. Ia meminta ulama mengkaji dan mengeluarkan fatwa pelarangan total terhadap penggunaan rokok elektrik.
Narkotika Cair Sulit Dibedakan
Kapolri menjelaskan peredaran narkotika telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi cair. Sabu cair dan ekstrak ganja diselundupkan melalui vape yang beraroma buah-buahan, sehingga sulit dibedakan dari rokok elektrik biasa.
“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” ujarnya.
Ia mencontohkan langkah MUI Jawa Timur yang sudah melarang vape, dan berharap MUI Pusat menyusul. “Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape,” katanya.
Suyudi mengatakan usulan pelarangan total juga sudah disampaikan kepada Presiden dan mendapat respons positif. Ia menyebut lebih dari 90 negara, termasuk Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam, telah melarang operasional vape. Pembahasan di MUI belum menghasilkan fatwa. Statusnya masih dalam tahap kajian.





