Jawab Komnas, MUI Pastikan Subsidi APBN Haji Sesuai Syariat

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh. (MUI Digital/Sadam)

MUI menegaskan subsidi APBN sebesar Rp3,2 juta untuk jemaah haji sah secara syariat dan tidak melanggar prinsip kemampuan finansial atau istitaah.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menilai subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk haji merupakan bukti kehadiran negara. Kebijakan ini dipastikan tidak melanggar prinsip istitaah.

Menurut Niam, kemampuan sebagai syarat ibadah haji tidak melulu dari finansial pribadi, tetapi bisa melalui bantuan pihak lain. “Orang yang berangkat haji dibiayai secara keseluruhan saja sah, apalagi ini oleh negara,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Bukti Kehadiran Negara

Niam menjelaskan dukungan ini merupakan tanggung jawab pemerintah memfasilitasi kehidupan beragama. Kehadiran negara dalam memberi subsidi kepada warganya bisa beragam bentuk, mulai pendidikan tanpa biaya hingga insentif sosial.

Bacaan Lainnya

Subsidi pembiayaan ibadah tersebut, kata dia, adalah wujud nyata bantuan keagamaan. Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyebut dukungan juga mencakup layanan kesehatan, vaksinasi, hingga efisiensi pembiayaan.

Beban Jemaah Turun

Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98.466.351,35. Jemaah menanggung beban 55,50 persen atau Rp54.648.825.

Sisa biaya 44,50 persen atau Rp43.817.526,35 bersumber dari nilai manfaat. Lewat subsidi APBN Rp3,2 juta, setoran awal Rp25 juta, dan saldo akun virtual Rp3,4 juta, pelunasan rata-rata menjadi Rp23.048.825.

Skema tersebut berhasil menekan beban pelunasan jemaah sekitar Rp3,38 juta dari tahun sebelumnya. Niam mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menuntaskan besaran pembiayaan serta subsidi ini.

Meski mengapresiasi, Niam menuntut rincian anggaran dibuka transparan agar masyarakat memahami haknya. Keterbukaan ini akan memudahkan fungsi pengawasan dewan serta memastikan akuntabilitas pertanggungjawaban.

Selain anggaran, Kementerian Haji (Kemenhaj) didorong fokus pada layanan safari wukuf, jemaah sakit, dan penyandang disabilitas. Khusus dam, Kemenhaj perlu berkoordinasi dengan Adahi agar daging sembelihan terdistribusi ke Indonesia.

Landasan Yuridis Versi Komnas

Ihwal subsidi ini, Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah Mustolih Siradj sempat menyoroti perlunya pijakan hukum. Ia mengingatkan aturan membatasi BPIH hanya bersumber dari setoran awal, pelunasan jemaah, dan nilai manfaat.

Selain hukum, Mustolih mendorong pemerintah meminta fatwa MUI tentang aspek syariat atas subsidi bagi masyarakat yang secara finansial mampu. “Bagaimana status dana subsidi tersebut dan apakah akan mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah haji yang akan dijalankan nanti,” kata Mustolih. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan