Pemerintah menetapkan biaya haji 2027 senilai Rp98,4 juta. Komnas Haji menilai angka ini moderat, namun mempertanyakan landasan hukum subsidi dari APBN.
Komisi Nasional (Komnas) Haji merespons kesepakatan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Dewan Perwakilan Rakyat ihwal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 sebesar Rp98,4 juta. Komposisi pembiayaan ini terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tanggungan jemaah senilai Rp54,6 juta atau 55,5 persen, serta subsidi nilai manfaat sebesar Rp43,8 juta atau 44,5 persen.
“Kami melihat postur biaya yang diputuskan oleh pemerintah dan DPR berada pada titik moderat dan menjadi jalan tengah,” ujar Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj melalui keterangan resminya, Kamis (8/10/2026)
Jalan Tengah Keuangan Haji
Ketetapan ini mengoreksi rancangan awal pemerintah yang mematok BPIH di angka Rp107 juta. Sebelumnya, Kemenhaj sempat mengusulkan komposisi porsi 40 persen Bipih dan 60 persen subsidi nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurut Komnas Haji, angka yang disepakati menyeimbangkan upaya meringankan beban jemaah di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif dengan asas keberlanjutan keuangan haji. Jika subsidi nilai manfaat dikeruk terlalu besar, hak 5,7 juta jemaah yang masuk daftar tunggu puluhan tahun berpotensi terancam karena hilangnya pemerataan subsidi.
Lonjakan Subsidi Nilai Manfaat
Berdasarkan skema BPIH yang telah disepakati, total subsidi dari nilai manfaat melonjak menjadi sekitar Rp8,7 triliun untuk 203.320 jemaah. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan pencairan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp6,7 triliun.
Seluruh dana tersebut berasal dari hasil investasi BPKH atas setoran awal jemaah yang saat ini menyentuh angka Rp183 triliun. Instrumen penempatan dana mencakup deposito, sukuk, hingga emas, yang pada 2025 lalu berhasil memberikan imbal hasil mencapai Rp12 triliun.
Sumbangan APBN dan Fatwa MUI
Selain nilai manfaat, penetapan biaya kali ini memuat komponen tidak biasa berupa subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3,2 juta per jemaah. Meski mengapresiasi itikad baik pemerintah, Komnas Haji mengingatkan agar pemangku kebijakan segera merumuskan landasan yuridis atas intervensi tersebut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, dengan tegas mengatur bahwa BPIH hanya bersumber dari setoran awal, pelunasan jemaah, dan nilai manfaat. Selain persoalan hukum, Komnas Haji juga mendorong agar pemerintah meminta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai aspek syariat atas subsidi negara bagi masyarakat yang secara finansial tergolong mampu.
“Pertanyaan mendasarnya adalah, bagaimana status dana subsidi tersebut dan apakah akan mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah haji yang akan dijalankan nanti. Hal tersebut perlu konsultasi kepada MUI,” kata Mustolih.***





