Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Sekadau mendatangi KPK untuk menyerahkan bukti dan mengembalikan uang terkait dugaan suap pemilihan Rais Aam di Muktamar ke-35 NU Jombang.
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau Bagus Fitrianto mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. Ia melaporkan dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam PBNU, Rabu, 7 Oktober 2026. Peristiwa itu diduga terjadi saat Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur.
Bagus turut menyerahkan dokumen kronologi, tiket pesawat, serta mengembalikan uang tunai. “Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima,” kata Bagus. Ia menyebut langkah ini sebagai komitmen membersihkan organisasi dari praktik suap.
Pengondisian Sebelum Muktamar
Dugaan suap ini bermula saat rombongan pengurus berangkat dari Pontianak menuju Jakarta pada 8 Agustus lalu. Koordinator Wilayah Kalimantan Barat, H Kholil, mengarahkan mereka menghadiri acara halakah di Gedung MPR. Pertemuan itu diduga menjadi awal pengondisian dukungan kandidat.
Rombongan selanjutnya diinapkan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan. Di sana, Kholil disebut membagikan uang muka sebesar Rp 40 juta kepada setiap perwakilan pengurus. Belasan pengurus cabang se-Kalimantan Barat diduga menerima dana tersebut.
Pelunasan di Jombang
Selain itu, sisa pembayaran diduga diberikan saat peserta tiba di arena Muktamar NU. Kholil menghubungi para pengurus untuk merapat ke Hotel Fatma di Jombang. Penginapan tersebut diklaim sebagai milik tim pemenangan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Di lokasi itu, perwakilan pengurus diminta mengambil sisa uang dari tim pemenangan. Menyadari adanya indikasi dugaan gratifikasi, pengurus PCNU Sekadau mengamankan uang tersebut. Mereka menyatukan uang muka dan pelunasan sebagai barang bukti aduan.
Desakan Pengusutan Kasus
Berkas pelaporan beserta uang tunai itu kini telah diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK. Bagus menyatakan pelaporan ini bukanlah kasus tunggal di lingkungan organisasinya. Ia meminta lembaga antirasuah segera menindaklanjuti perkara ini secara transparan.
“Setidaknya ada sekitar 27 pengurus cabang lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” ujar Bagus.***





