DPR Sahkan UU Ketenagakerjaan, 25 Hari sebelum Tenggat MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, dan Kapolri Jenderal Suyudi menemui massa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI menjelang pengesahan UU Ketenagakerjaan. (Samudrafakta)

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa (06/10), 25 hari sebelum tenggat Mahkamah Konstitusi. Seluruh fraksi menyetujui, sementara ribuan buruh mengawal dari luar gedung dan sebagian wakilnya bertepuk tangan di balkon.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. CNN Indonesia mencatat delapan fraksi menyetujui secara bulat. Detik mencatat 326 anggota mengikuti rapat.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan. Peserta rapat menjawab setuju. “Alhamdulillah,” ucap Puan.

Keputusan itu menyusul laporan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari. Panitia kerja Komisi IX menuntaskan pembahasan pada Senin (05/10), lalu tim perumus dan tim sinkronisasi melanjutkan. “Setelah melalui pembahasan yang dinamis di Panja yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, maka dapat kami sampaikan di sini bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal,” kata Putih Sari.

Bacaan Lainnya

Tenggat yang Tersisa 25 Hari

Undang-undang ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Mahkamah meminta pembentuk undang-undang memisahkan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024, dengan batas dua tahun, sehingga tenggat jatuh pada 31 Oktober 2026.

Naskah mengatur kesempatan kerja, tenaga kerja asing, hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, dana cadangan pesangon, pengawasan, hingga ketentuan pidana. Tujuannya, menurut laporan panitia, memberi kepastian bagi pekerja dan pemberi kerja serta memperkuat pelindungan.

Indeks Pesangon dan Alih Daya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan indeks pengali pesangon 0,5 dihapus. “Tidak ada lagi pesangon dengan indeks pengali 0,5,” katanya di Gedung DPR, Selasa. Ia menambahkan, pengali paling rendah tidak dibuat di atas 1,0 karena masih bergantung pada faktor lain, salah satunya lama kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan alih daya perorangan tidak lagi dibolehkan. Menurut dia, yang dialihkan adalah pekerjaan, dan pekerjanya berstatus karyawan tetap di perusahaan alih daya. Ia juga menyebut ada jaminan pesangon agar hak buruh tidak terulang seperti kasus PT Sritex. Keterangan itu belum disertai kutipan pasal dari naskah yang diundangkan.

Andi menambahkan, dewan pengupahan diaktifkan kembali dan komite pengawas diisi buruh, pengusaha, serta pemerintah. “Tidak ada yang 100 persen diterima,” katanya tentang perbedaan sikap di kalangan buruh.

Tepuk Tangan di Dalam, Massa di Luar

Andi berdiri di balkon dan bertepuk tangan saat pengesahan. Di luar, ribuan massa berkumpul. Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia 1973 Kota Tangerang Aris Rifai mengatakan unsur Banten mengerahkan kurang lebih 1.500 orang. Massa dari Tangerang dan Serang bergerak ke Jakarta untuk mengawal agar draf tidak kembali menyerupai Undang-Undang Cipta Kerja.

Usai paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa bersama Kepala Kepolisian RI Suyudi Ario Seto menemui massa sekitar pukul 11.45 WIB. Dasco mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menunaikan janji sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Kepala Kepolisian mengapresiasi massa yang menyampaikan aspirasi dengan tertib.

Reaksi tertulis dari asosiasi pengusaha pada hari yang sama belum muncul dalam laporan yang dipakai naskah ini. Tenggat Mahkamah tetap 31 Oktober 2026. Undang-undang yang baru disahkan itu masih menunggu aturan pelaksana yang belum dirinci pada rapat hari ini.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan