Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif dapur Makan Bergizi Gratis dari Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi untuk mengedepankan asas proporsionalitas.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengumumkan perubahan skema insentif operasional untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai Senin, 5 Oktober 2026, insentif tak lagi dipatok tetap Rp6 juta per hari, melainkan dihitung berdasarkan porsi, yakni Rp2.000 per penerima manfaat.
“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya,” kata Sudaryono dalam keterangan resmi di akun Instagram @sudaru_sudaryono, Rabu, 30 September 2026. Ia menegaskan, dana tersebut dikembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan.
Rincian Skema dan Alokasi Anggaran
Ihwal landasan kebijakan, skema baru ini diatur melalui Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan serta Mutu Layanan SPPG. Rincian besaran nominal kemudian dikukuhkan lewat Keputusan Kepala BGN.
Nilai insentif Rp2.000 per porsi ini bukan merupakan tambahan dana dari luar pagu. Total anggaran yang diberikan pemerintah tetap Rp15.000 per porsi, yang dipecah alokasinya menjadi tiga pos: Rp10.000 untuk bahan makanan, Rp3.000 untuk biaya operasional dapur, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan serta mutu layanan bagi SPPG.
Syarat Keberlangsungan Operasional Dapur
Selain itu, besaran insentif akan sangat bergantung pada keberlangsungan operasional dapur di lapangan. Dapur yang melayani lebih banyak penerima manfaat otomatis memperoleh insentif lebih besar, sementara SPPG yang terkena sanksi penangguhan (suspend) dan tidak beroperasi, tidak akan mendapatkan insentif apa pun.
Aturan serupa berlaku pada hari libur nasional atau ketika terjadi kondisi kahar (force majeure). Sudaryono mencontohkan situasi bencana alam di Nusa Tenggara Timur serta dampak kebakaran hutan dan lahan yang membuat kegiatan belajar dialihkan secara daring. Dalam situasi tersebut, dapur tidak memberikan layanan sehingga insentif tidak disalurkan.
Cegah Tumpang Tindih Target Sasaran
Sebelumnya, standardisasi insentif berisiko memicu perebutan target sasaran antar-dapur SPPG. BGN kini menentukan dasar perhitungan operasional berbekal surat penetapan wilayah dan kapasitas, guna memastikan dapur kecil tidak kelebihan beban, sedangkan dapur berskala besar tidak kekurangan porsi.
Kebijakan ini ditujukan untuk seluruh kelompok penerima manfaat yang mencakup anak sekolah serta kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Karena itu, Sudaryono meminta seluruh mitra, yayasan, ahli gizi, dan tim SPPG agar segera beradaptasi dengan aturan yang berlaku pada pekan depan.
“Kami akan terus sempurnakan surat penetapan penerima manfaat itu berdasarkan dengan kapasitas dapur dan juga kelompok penerima manfaat, baik sekolah maupun 3B (bumil, busui, balita) yang ada di wilayah dapur yang ada di tempat itu,” ujar Sudaryono.***





