Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan perombakan total tata kelola haji, mulai dari pemberantasan mafia, audit forensik keuangan, hingga pemangkasan drastis masa tunggu jemaah.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembersihan penyelenggaraan ibadah dari kartel dan pembenahan tata kelola keuangan. Arahan ini disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).
“Beliau sangat apresiasi dengan upaya kita dalam rangka membersihkan ekosistem haji maupun umrah dari kartel-kartel, dari kecurangan yang bermuara pada kerugian calon jemaah,” kata Irfan. Dukungan presiden menjadi penguat bagi lembaganya.
“Sapu, istilah beliau adalah sapu sajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah,” jelasnya. Ia berharap apresiasi ini membuat kementeriannya makin semangat bekerja demi jemaah.
Audit Forensik Keuangan Haji
Selain pembenahan layanan, Prabowo menyoroti pengelolaan dana jemaah. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kepala negara mendorong audit forensik keuangan. Tujuannya untuk melihat kondisi faktual pendanaan saat ini.
“Presiden tadi mendorong supaya keuangan haji itu segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji,” kata Dahnil. Ia menilai langkah ini krusial sebagai dasar rekonstruksi tata kelola yang lebih baik di masa depan.
Melalui audit tersebut, pemerintah ingin memastikan kondisi pengelolaan dana sehingga perbaikan dapat menyasar titik masalah secara akurat. “Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji yang sebenar-benarnya,” ujar Dahnil.
Formulasi Pembiayaan BPIH 2027
Ihwal ongkos keberangkatan, Irfan melaporkan hasil simulasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 bersama Komisi VIII DPR. Ia mencatat perlunya penyesuaian besaran ongkos imbas dinamika geopolitik di Timur Tengah.
“Ada banyak perubahan terkait dengan situasi geopolitik di Timur Tengah yang salah satunya berefek ke ekonomi,” ucapnya. Kendati komponen naik, presiden mengingatkan agar perubahan itu tidak membebani para jemaah secara berlebihan.
Merespons itu, kementerian kini tengah meracik ulang komposisi pembiayaan. Prabowo lantas menyarankan rasio pembiayaan antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan subsidi nilai manfaat dipatok pada persentase 52:48.
Antrean Faktual Jadi 14 Tahun
Di sisi lain, masa tunggu jemaah Indonesia yang dulunya bisa mencapai 49 tahun berhasil ditekan. Pemangkasan ini berawal dari perubahan formula serta validasi menyeluruh terhadap 5,7 juta data jemaah yang telah terdaftar secara nasional.
Dari pembersihan tersebut, pemerintah mendapati sekitar 400.000 data yang tidak valid. Penemuan ini langsung merombak peta masa tunggu. “Kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun,” ungkap Dahnil.
Angka masa tunggu ini pada akhirnya kembali ditekan lebih jauh berkat pembersihan data fiktif secara agresif. “Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun,” pungkas Dahnil.***





