13.058 dari 13.091 Aduan Lapor Cak Eri Dituntaskan

Pemkot Surabaya
Pemkot Surabaya. (Dinkominfo Surabaya)

Pemkot Surabaya menetapkan respons paling lama 1×24 jam. Wakil Ketua ICMI Jawa Timur menilai kanal itu harus memperkuat birokrasi, bukan menggantikannya.

Sebanyak 13.058 dari 13.091 aduan melalui hotline Lapor Cak Eri telah dituntaskan hingga 31 Juli 2026. Pemerintah Kota Surabaya menetapkan standar respons paling lama satu kali 24 jam.

Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia Jawa Timur M. Isa Ansori, Sabtu, 26 September 2026, menilai kanal itu bukan sekadar nomor WhatsApp ke wali kota. “Ia dapat menjadi jembatan antara suara warga dengan kerja birokrasi,” kata Isa.

Menurut dia, keluhan warga mencakup jalan rusak, parkir, sampah, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan administrasi. “Pemerintah harus hadir bukan hanya dengan aturan, tetapi dengan respons dan penyelesaian,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Isa mencontohkan tumpukan sampah di belakang Pasar Turi di lahan PT Kereta Api Indonesia. Laporan warga mendorong koordinasi Pemkot dengan PT KAI Daerah Operasi 8 hingga kawasan dibersihkan.

Parkir, Saluran, dan Alarm Pelayanan

Di Jalan Trunojoyo, pengendara ojek daring melaporkan pembayaran parkir tunai. Dinas Perhubungan kemudian mencabut kartu tanda anggota juru parkir yang bersangkutan. Di Makam Keputih, keluhan tarif di atas ketentuan diikuti pemasangan portal, kamera pengawas, dan perbaikan sistem parkir.

Di belakang Pasar Bratang, 21 bangunan atau lapak berdiri di atas saluran yang disebut tertimbun hampir 20 tahun. Setelah sosialisasi dan peringatan, pemkot menertibkan dan menormalisasi saluran.

Isa mengatakan aduan warga adalah informasi, bukan gangguan. Ukuran yang lebih penting, katanya, ialah kecepatan respons, ketuntasan, sedikitnya persoalan berulang, dan kemampuan kelurahan serta kecamatan menyelesaikan masalah tanpa selalu menunggu wali kota.

“Wali kota mendengar, tetapi yang menyelesaikan adalah sistem,” tegasnya. Data jenis aduan yang paling banyak dan sebaran per kecamatan tidak diuraikan dalam keterangan itu.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan