Sidang sengketa ijazah Gibran di MK diwarnai adu argumen. Pemohon menuding ada pasal selundupan, sementara KPU menilai gugatan telat 905 hari.
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, membantah tudingan bahwa gugatan sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi telah kedaluwarsa. Bantahan ini merespons klaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut permohonan perselisihan hasil pemilihan umum tersebut telat 905 hari.
Ihwal keterlambatan itu, Denny beralasan pihaknya baru mendapat akses dokumen syarat pencalonan secara resmi pada 16 April 2026. Menurutnya, proses birokrasi yang panjang harus dilewati di Komisi Informasi Pusat sebelum data tersebut akhirnya dibuka untuk publik.
“Kalau kita bicara waktu, maka sebenarnya mau terlambat berapa lama itu jangan kita yang disoal. Ini informasinya ditutup,” kata Denny di Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Sebelumnya, KPU selaku pihak termohon menyatakan gugatan itu sangat terlambat diajukan. Institusi penyelenggara pemilu tersebut menilai langkah hukum pemohon telah telat 905 hari dan mengkategorikannya sebagai upaya pemakzulan.
Dalam persidangan, pemohon sempat menangkis argumen tersebut dengan merujuk pada preseden diskualifikasi pemimpin di enam negara. Pengadilan Vanuatu dan Mahkamah Agung Nigeria dijadikan contoh yurisprudensi pembatalan jabatan akibat rekam jejak atau dokumen pendidikan yang cacat material meski kandidat telah menjabat.
Pasal Selundupan Versi Pemohon
Selain persoalan waktu, dinamika persidangan juga menyoroti dugaan manipulasi aturan ketatanegaraan. Para pemohon meyakini ada pasal selundupan yang sengaja dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) guna meloloskan persyaratan administrasi Gibran.
Ketentuan yang dipersoalkan mengatur pengecualian kewajiban menunjukkan ijazah sekolah menengah bagi calon yang menamatkan perguruan tinggi di luar negeri. Denny menegaskan aturan spesifik tersebut tidak pernah ada atau diterapkan pada pemilu-pemilu sebelumnya.
“Ini menghadirkan pertanyaan, kok ya pas dengan kondisi Gibran Rakabuming Raka? Syarat pendidikan ternyata dicocok-logikakan juga,” ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut.
Sikap Istana Soal Gugatan
Di sisi lain, absennya pembelaan dari lingkaran kekuasaan terhadap sengketa ijazah ini turut memicu spekulasi publik. Ketiadaan respons masif dari pihak Istana maupun partai koalisi dinilai sebagai bentuk pembiaran politik.
Denny menyebut manuver pasif tersebut mengindikasikan adanya ketidaknyamanan internal di pucuk pimpinan. Situasi ini diduga berkaitan erat dengan isu merenggangnya hubungan antara penguasa saat ini dengan pendahulunya.
“Kenapa partai terkesan diam? Diamnya Istana itu adalah sebuah sikap. Kalau diam, ya berarti membiarkan saja gugatan ini,” kata Denny memungkasi. ***





