Akademisi UIN Jakarta Usulkan Omnibus Law Penanganan Kebakaran Hutan

Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta menggelar Diskusi Forum Djuanda , Senin (7/9/2026). Mereka mengusulkan pembentukan UU Omnibus Law guna mengatasi tumpang tindih delapan regulasi sektoral dalam penanganan karhutla. (Istimewa) 

Penanganan kebakaran hutan dan lahan dinilai terhambat oleh aturan yang tumpang tindih. Metode omnibus law diusulkan untuk mengintegrasikan delapan regulasi sektoral.

Pengajar Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Ferdian Andi, mengusulkan pembentukan Undang-Undang Omnibus Law untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Terobosan hukum ini dinilai mendesak guna mengatasi sengkarut aturan yang memicu masalah tahunan tersebut.

Menurut Ferdian, fragmentasi peraturan perundang-undangan menjadi penyebab utama lambannya penanganan karhutla. Aturan yang ada saat ini tersebar di berbagai sektor perizinan dan melibatkan lintas kementerian atau lembaga.

“Ada delapan aturan yang tersebar di UU, PP, Permen yang terfragmentasi soal karhutla, metode omnibus law ini bertujuan untuk mengintegrasikan antarsektor,” ujar Ferdian dalam diskusi Forum Djuanda yang digelar Senin (7/9/2026).

Bacaan Lainnya

Kedelapan regulasi yang dimaksud di antaranya adalah UU Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Penataan Ruang. Selain itu, aturan mengenai karhutla juga bersinggungan dengan UU Perkebunan, UU Pemerintahan Daerah, hingga sejumlah peraturan menteri terkait ekosistem gambut.

Pergeseran Paradigma Hukum

Ihwal pola penanganan, Ferdian menyebut persoalan kebakaran tidak beroperasi secara sektoral, sehingga membutuhkan konektivitas antarnorma. Saat ini, negara masih menggunakan pola reaktif yang berfokus pada kejadian kebakaran, penanganan, dan penegakan hukum.

Ia menyarankan pendekatan baru yang lebih antisipatif dengan menitikberatkan pada mitigasi berkelanjutan. Aturan sapu jagat tersebut diharapkan memiliki paradigma legislasi hijau (green legislation) yang berorientasi pada pelestarian lingkungan.

“Jadi yang dibutuhkan bukan aturan penanganan karhutla, namun aturan tentang pengelolaan risiko karhutla, yang isinya integrasi norma yang berkaitan dengan siklus risiko kebakaran,” kata Ferdian.

Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIN Jakarta, Abdul Aziz, mengingatkan pentingnya proporsionalitas kelembagaan. Posisi instansi seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus diatur dengan kepastian kewenangan yang jelas. Tujuannya agar tidak ada lagi tumpang tindih antarlembaga dalam mengelola kawasan.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Muhammad Maksum, berharap forum inisiasi LKBH ini terus menghubungkan kajian akademik dan pendampingan publik.

“Perguruan tinggi jangan berjarak dengan masyarakat. Forum Djuanda ini untuk mengintegrasikan antara ilmu pengetahuan dan advokasi langsung ke masyarakat,” tegas Maksum.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan