Kementerian Agama merilis aturan baru perizinan satu pintu bagi lembaga keuangan syariah dan nazir untuk menjamin tata kelola wakaf uang yang profesional dan transparan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menyatakan kementeriannya resmi menerapkan sistem perizinan satu pintu untuk pengelolaan wakaf uang di Indonesia.
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2025. Beleid ini menjadi fondasi perizinan wakaf benda bergerak berupa uang bagi lembaga keuangan syariah maupun nazir.
“Setelah lembaga memiliki izin, legalitas tersebut dapat dan perlu dipublikasikan agar masyarakat mengetahui bahwa lembaga tersebut resmi,” ujar Waryono, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (3/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan Waryono saat menyerahkan surat keputusan izin kepada empat lembaga pengelola. Keempatnya yakni LAZ Yayasan Solo Peduli Ummat, LAZ Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang, LKPSWU BPRS Siak Jaya, dan BAZNAS Papua Selatan.
Ihwal penguatan tata kelola, langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Ia menginstruksikan agar pengelolaan zakat dan wakaf berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Syarat Lembaga Penerima Wakaf
Waryono menjelaskan, lembaga yang ingin ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) wajib berbadan hukum. Mereka juga harus memiliki kantor operasional di wilayah Indonesia.
Selain itu, LKS diwajibkan memiliki sedikitnya dua pegawai bersertifikat kompetensi standar nasional di bidang wakaf. Lembaga juga harus mengantongi bukti kerja sama operasional dengan nazir atau pengelola wakaf.
“Persyaratan lainnya adalah kesediaan untuk bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) maupun BWI perwakilan,” tuturnya.
Pimpinan lembaga selanjutnya harus mengajukan permohonan kelengkapan kepada Menteri Agama. Dokumen yang disyaratkan mencakup anggaran dasar, profil perusahaan, hingga rencana program wakaf uang.
Uji Kelayakan Nazir
Sebelumnya, pemerintah juga mewajibkan pengelola atau nazir berbadan hukum untuk mendaftar secara resmi. Proses pendaftaran tahap awal wajib dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Bila dokumen dinyatakan lengkap, permohonan diteruskan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan BWI. BWI lalu akan melakukan uji kelayakan kompetensi hingga visitasi lapangan terhadap calon nazir.
Uji kelayakan ini menilai integritas, rekam jejak, kapasitas tata kelola, hingga rencana program. Hasil penilaian akan dibahas bersama sebagai dasar penetapan pendaftaran nazir wakaf uang yang sah.
“Nazir berbentuk badan hukum wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari legalitas lembaga, kapasitas pelaporan keuangan, hingga kesiapan program perlindungan harta benda wakaf,” kata Waryono.***





